-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Lombok Barat NTB | Seorang Pria berinisial A (25) tahun alamat Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Yang mana pria tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan menguasai Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan terhadap pria yang diduga menguasai Narkoba Jenis Shabu dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat di wilayah Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (25/01) sekitar pukul 21:00 Wita.

Adapun terduga yang diamankan berinisial A pria (25) tahun, alamat Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.

"Terduga kami amankan atas informasi yang diterima oleh Satreskoba Polres Lombok Barat, dan hasil upaya Lidik dari tim Opsnal kami," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi saat dikonfirmasi media ini terkait penangkapan terduga Jumat (28/01/22) di polres Lombok Barat.

Dalam keterang selanjutnya Faisal menceritakan bahwa kronologi penangkapan terduga saat tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Selanjutnya tim memantau terduga di lokasi yang dimaksud, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar yang kebetulan lewat TKP serta pihak RT setempat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 poket berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,65 gram," ungkapnya.

Selain barang yang diduga sabu, juga diamankan 1 alat komunikasi, berikut alat konsumsi seperti, pipet, alat hisap dari Kaca, juga gunting, sekop kecil, korek rakitan serta uang tunai sejumlah 780 ribu rupiah.

"Barang-barang tersebut kami amankan karena diduga ada kaitannya dengan penjualan dan penggunaan Narkoba jenis Shabu," paparnya.

Lanjut Kasat, bahwa terduga berikut barang bukti berupa Shabu dan alat lainnya diamankan di Mapolres Lombok Barat guna proses hukum selanjutnya.

"Terduga disangkakan melanggar pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(Dicky).

Click to comment