masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Mengawali tahun 2022, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung lanjut melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN setelah dilakukan penyelidikan pada penghujung tahun 2021.(20/01)
Kejari Badung I Ketut Maha Agung, S.H.mM.H, menjelaskan setelah melalui giat penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022.
Selanjutnya, Para Penyidik kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang mantri yaitu (pemrakarsa kredit) yang pada saat diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas sebagi mantri pada Bank BUMN tersebut.terangnya
Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 s.d. 2017. Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya.tutup I Ketut Maha Agung, S,H.,M.H.(dw)