Polisi Amankan Empat Orang Yang Diduga Sebagai Pencuri dan Penadah



Media DNN - Lombok Tengah | Nasip lagi tak mujur, 4 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang hasil curian yang di lakukan oleh 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berinisial ES (19) Tahun dan AR (23) Tahun yang keduanya Sama-sama warga Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya. Minggu, (30/01/22) Pukul 03.30 Wita.

Sedangkan 2 orang yang diduga sebagai penadah Masing - masing berinisial S (pria) 25 Tahun, alamat Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dan R (perempuan) 25 tahun,  alamat Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 

Penangkapan yang dilakukan terhadap ke 4 orang terduga pelaku pencurian dan penadah berdasarkan LP.B/05/I/2022/SPKT//SEL PRABARDA/RES LOTENG/NTB, tanggal 30 Januari 2022.

Sebagai mana yang di jelaskan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri ia mengatakan bahwa, tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut terjadi di Dusun Permas , Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya. 

Dan korban seorang pria bernama Irawan Suardi (39) tahun, alamat Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn NOKA: MH1JFZ215JK249164 dan NOSIN:JFZ2E-125327,
1 buah Baju kemeja kotak kotak lengan panjang warna biru, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah tas kecil selempang warna hitam,1 buah helm KYT warna hitam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap ke 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah tersebut.

Lanjut IPTU Samsul Bahri, kejadian pencurian Sepeda Motor R2 jenis Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2315 U, atas nama Bohari tersebut terjadi pada hari Sabtu (29/01/22) sekitar pukul 11.40 Wita dimana saat itu korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.

"Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukannya" jelas Kapolsek 

Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa Sepeda Motor miliknya tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya, 

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000," ungkap Kapolsek.

Mendapatkan laporan dari Korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim melakukan pemeriksaan CCTV di seputaran tempat kejadian, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim Resmob Polres Loteng melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan motor tersebut,

Kemudian Tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Batu Beronggok Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kemudian pelaku langsung ditangkap dirumahnya beserta Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kini pelaku beserta Barang Bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kapolsek. (Dicky/Hms).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali