masukkan script iklan disini
Media DNN - Lombok Tengah | Seorang pria yang diduga sebagai pelaku curanmor yang melakukan aksinya di Desa Jelantik berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah. Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno. Selasa 24/11/20.
Penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku curanmor berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020," ungkap Bambang.
Dari keterangan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Sawah Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban seorang pria bernama Muhadi alamat Bonjeruk Dalem, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan pelaku bernisial A. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2893 G.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Jonggat tentang kronologi kejadian Curanmor tersebut, kejadian ini terjadi pada hari sabtu tanggal 26 September 2020, sekitar pukul 13.30 WITA, pada saat itu Sepeda Motor korban di parkir di pinggir jalan menuju sawah, dalam keadaan tidak terkunci stang, sementara saat itu korban hendak menyabit rumput, selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda Motor sudah tidak ada atau hilang, dan korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan di antar pulang, adapun ciri-ciri Sepeda Motor tersebut Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya," ungkap Kapolsek
"Tak lama kemudian Tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku," jelas Kapolsek
Pelaku inisial A, kata Kapolsek, berada di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Kemudian Team bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya pelaku, setelah dilakukan interogasi kepada Mardi, pelaku berada di dalam kamar mandi sedang membersihkan diri karena baru kembali dari membajak sawah.
"Team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di luar kamar mandi, selanjutnya inisial A dibawa ke Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," tambah Bambang
Setelah dilakukan pengembangan didapatkan Penadahnya, kemudian team bergerak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penadah motor tersebut, inisial M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria (pelaku sebelumnya Sudah menjalani Hukuman).
Kemudian pada hari Senin (17/01/2022) pukul 04.30 WITA, anggota Polsek Jonggat bergerak bersama Anggota Team dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang sempat menghilang/buron selama 1 tahun lebih, DPO tersebut inisial S Alias Boyot. Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot di rumahnya yang berada di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.
Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB dijemput anggota unit reskrim Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat AIPTU Badrayasa beserta anggota terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Senin (17/01/2021) pukul 10.45 WITA, bertempat di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Inisial S alias Boyot ditangkap oleh Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat, tanggal 23 Nopember 2020, penanganannya diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Jonggat," tutup Kapolsek. (Selamet).