masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Dilaporkan ke Polisi hingga sempat dijebloskan ke tahanan, Cucu Nyoman Puspanda bernama Putu Andika (26) asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini akhirnya dihentikan kasusnya oleh Kejari Buleleng.
Penghentian kasus terhadap Putu andika justru atas permintaan kakeknya sendiri, yakni Nyoman Puspanda yang melaporkan cucunya Putu Andika terkait atas tindak pidana pencurian yang dilakukan di rumahnya pada Bulan Oktober 2021.
Menanggapi permintaan Pelapor yang tidak tega cucunya di penjara, Kejari Buleleng menyetujui permintaan itu dengan dihentikannya kasus tersebut pada hari Senin (24/1/2022).
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Andika Wahyu Indra Perdana," Ungkap I Putu Gede Astawa, Kepala Kejari Buleleng dalam keterangan persnya.
Astawa menceritakan, kasus tersebut bermula saat Andika melalukan pencurian berturut-turut berupa satu buah kompesor, satu unit televisi LED 32" merk Polytron dan satu unit televisi tabung 29" merk Toshiba di rumah Puspanda pada Oktober 2021 lalu. Dalam kasus ini, Puspanda mengalami kerugian hinnga Rp 9 juta. Atas dasar itu Puspanda kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Atas perbuatannya, Andika ditangkap polisi. Ia dijerat Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hingga pada saat penyerahan berkas tahap dua dari Polres ke Kejari Buleleng baik Puspana dan Andika sepakat untuk berdamai.
Astawa mengatakan, ada beberapa alasan disetujuinya kasus ini dihentikan. Yakni, Andika baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung, barang bukti sudah disita dan dikembalikan kepada Puspanda. Dan apabila perkara ini dilanjutkan maka mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang.
"Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah Perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II)," kata Astawa.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua, ayah tersangka meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggalkan ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD sehingga tersangka hanya diasuh dan dirawat oleh kakeknya yang tidak bisa memberikan perhatian penuh selayaknya orang tua kandungnya," imbuhnya.
Masyarakat merespons positif perdamaian ini. Atas kasus ini, Andika tinggal di rumah pamannya mencegah salah pergaulan dan mengulangi perbuatannya.
"Kami selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutup Astawa. (Smt)