masukkan script iklan disini
Media DNN- Sumenep | Dua mobil berwarna biru dengan nopol M 1403 UV milik Rasidi dan mobil warna merah dengan nopol M 1057 UN milik Samrawi terbakar di pinggir jalan Dusun penatu Desa Kartasada Kecamatan kalianget Sumenep, pada Hari Rabu (16/02/2022) pukul 01:30 wib.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,H mengatakan dari keterangan saksi Amin (Keponakan Samrawi) bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, beserta warga sekitar melihat mobil korban terbakar.
Kejadian tersebut di ketahui oleh salah satu warga yakni Amin (saksi) yang merupakan keponakan dari salah satu pemilik mobil yang terbakar, yakni Samrawi.
" saya melihat mobil milik paman dan mas terbakar, kemudian langsung memberi tau " katanya
Melihat gejolak api yang terus menyala pada dua unit mobil tersebut saudara Amin memberitahu Kepada samrawi dan warga lainnya untuk memadamkan api yang membakar mobil tersebut.
Pada pukul 01:45 wib. Api yang membakar dua unit mobil tersebut berhasil di padamkan.
Menurut pengakuan korban, sebelumnya sudah terbiasa memarkir mobilnya di tempat tersebut. yang di perkirakan jarak dari rumahnya ketempat mobil yang biasa di parkir sekitar 300 Meter
Kebiasaan memarkir mobil di tempat kejadian seusai para korban bekerja mengangkut barang.
" saya dan anak saya sudah terbiasa memarkir mobil di tempat ini seusai kami bekerja sebagai pengangkut barang " ungkapnya
Diketahui sebelumnya, Rasidi memarkir mobilnya pada (14/02/2022) pukul 16:00 Wib dan Samrawi memarkir mobilnya pas di belakang mobil menantunya (Rasidi) pada (15/02/2022) pukul 16:00 wib.
Dalam kejadian tersebut, beruntung tidak ada korban jiwa, dan di perkirakan tafsir kerugian sebesar Rp 20.000.000. Dua puluh juta. dan kondisi dua unit mobil tersebut rusak berat.
Selanjutnya, penyebab kebakaran dari dua unit mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan. ( Basuki/Red )