-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Agung RI, Mengeluarkan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022

    Jumat, 04 Februari 2022, Februari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T05:45:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN-Jakarta | Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.(03/01)

    Jaksa Agung RI Burhanuddin Menyampaikan  7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Antara lain; Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.

    Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

    Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

    Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.

    Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

    Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

    Lebih lanjut, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan terkait ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. (K.3.3.1) tutupnya. (dw/kasubid kehumasan)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini