masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (8/10).
Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng di tahun mendatang.
Dalam paparannya, Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 disepakati sebesar 2,6 triliun rupiah lebih, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai 2,8 triliun rupiah lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar 234,1 miliar rupiah yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah tetap berlandaskan pada hasil evaluasi keuangan daerah (LKPD) dan masukan masyarakat, dengan fokus pada pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta pelestarian nilai-nilai budaya daerah.
“Rancangan APBD tahun 2026 ini disusun sesuai kesepakatan bersama, mengacu pada hasil LKPD dan masukan masyarakat. Semua aspirasi itu akan kita terjemahkan dalam APBD 2026 agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujar Sutjidra.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menyoroti arah pembangunan Buleleng yang berfokus pada revitalisasi kawasan heritage di Kota Singaraja, khususnya kawasan Tugu Singa yang menjadi simbol titik nol sejarah Buleleng. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen mengembalikan kawasan tersebut sebagai pusat warisan budaya yang merefleksikan identitas dan sejarah panjang Buleleng.
“Dari sejarahnya, kawasan Tugu Singa ini merupakan bagian penting dari perjalanan Buleleng. Di sekitarnya terdapat Puri Sukasada, Puri Kanginan, dan Puri Gede. Kawasan ini harus kita lestarikan agar generasi muda mengenal dan bangga dengan sejarah daerahnya,” jelasnya.
Selain itu, dalam sidang yang sama, Bupati Sutjidra juga menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini mengusulkan adanya penggabungan dan pemisahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kajian teknis dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali, agar struktur pemerintahan menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Restrukturisasi OPD tersebut, menurut Sutjidra, dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang ramping namun gesit dalam memberikan pelayanan publik. “Kita menginginkan OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien dalam bekerja,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan kelembagaan ini memperhatikan potensi pendapatan daerah, dengan pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri, sehingga badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional,” ungkap Sutjidra.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2026 serta pembahasan Ranperda restrukturisasi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, terukur, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(hms/mnk/red)