• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Badan Keahlian DPR RI Lakukan Diskusi Uji Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang - Undang Tentang Keimigrasian

    Sabtu, 26 Februari 2022, Februari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-26T01:35:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - | Kanwil Kemenkumham Bali bersama Badan Keahlian DPR RI melaksanakan Diskusi dalam rangka uji konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keimigrasian, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

    Hadir pada Kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Amrizal), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Provinsi Bali serta Pejabat Imigrasi se-Provinsi Bali. Kepala Divisi Keimigrasian (Amrizal) bersama Ketua Tim dari Badan Kealihan DPRI RI (Eka Martiana Wulansari) memimpin jalannya diskusi dalam rangka Uji Konsep Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Keimigrasian tersebut.

    Eka Martiana Wulansari menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan aspiratif, baik teknis maupun substantif terhadap Draft Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Keimigrasian sehingga menghasilkan undang-undang yang baik dan dapat diimplementasikan. 


    Kedepan Beliau berharap dengan adanya Undang-undang Keimigrasian yang baru dapat menjadikan Lembaga Keimigrasian/Instusi Keimigrasian yang bersifat Profesional dimana Imigrasi akan menjadi lembaga independen yang berisi orang-orang Profesional dibidangnya.Ucapnya

    Institusi keimigrasian Indonesia saat ini berada pada Institusi Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kelembagaan Keimigrasian tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kelembagaan Keimigrasian tersebut belum bersifat independen sehingga belum maksimal dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian yang semakin luas dan konkrit sesuai dengan perkembangan zaman. Pungkas Martiana

    Oleh karena itu Diskusi kali ini meliputi tentang Pembentukan Kelembagaan Badan Nasional Keimigrasian (BNK), Pengaturan Visa dalam UU Keimigrasian dengan UU Cipta Kerja, Penempatan Pengungsi dan Pencari Suaka berdasarkan UU Keimigrasian dengan Perpres No. 125 Tahun 2016 serta mengenai Permasalahan lainnnya yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian di Provinsi Bali.Terang Ketua Tim dari Badan Kealihan DPRI RI Eka Martiana Wulansari

    Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal berharap dengan adanya Undang-undang Keimigrasian yang baru ini dapat menyesuaikan kebutuhan dalam pelaksanaan Keimigrasian dan Perkembangan Hukum Nasional dan Internasional, sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan perkembangan zaman.Paparnya. (dw)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini