masukkan script iklan disini
Media DNN - Sulsel | Tumpukan sampah anorganik yang menumpuk di lokasi pembuangan sampah di kota Baru menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lokasi TPS, sampah yang tertimbun diduga bersumber dari PT. Parangloe Indah Tamalanrea Makassar. Dengan adanya tumpukan sampah tersebut sehingga mendorong LSM JANGKAR Makasar mendatangi lokasi TPS guna melakukan Investigasi dan Observasi di lokasi TPS yang berada di Kota Baru.
Dengan adanya tumpukan sampah tersebut, Ketua LSM Jangkar melalui perwakilan nya A. Syam KM ia mengatakan, pembuangan sampah yang diduga dilakukan oleh Tallasa city adalah perbuatan pidana dan melawan hukum karena yang dilakukan merupakan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah.
"Temuan Kami ini secara serius akan Kami tindak lanjuti dan laporkan kepada Aparat Hukum maupun kepada Pemerintah Kota Makassar,Terkhusus kepada Bapak Walikota Makassar Kami harapkan ada tindakan tegas kepada manajemen Tallasa city yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dan disinyalir lokasi pembuangan sampahnya tersebut diduga tidak berizin," ucap A. Syam KM . Jumat, (25/02/22).
Kami berharap agar Pemerintah Kota Makassar dapat bersinergi dengan baik bersama DPP Jangkar untuk menyikapi dan menindak perbuatan tersebut sesuai tupoksinya Masing - masing, Jangan ada pembiaran terhadap perbuatan tersebut agar hal ini menjadi pembelajaran untuk seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang perumahan seperti Tallasa city agar patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah khususnya kepada kepentingan lingkungan," pungkasnya. (Husein Syukur).