STOP PRES
Nomor : 003/S-Redaksi/DNN/PMR/II/2022.
Lampiran : –
Perihal : Surat Pemberhentian sebagai investigasi di media detiknusantaranews. (Stop Pres).
Kepada Yth :
Rekan-rekan Pers, Wartawan, Media Cetak, Elektronik, Televisi, Radio, Online.
Jejaring Instansi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan, Mahkamah Agung, Instansi-Instansi Peliputan, dan Jejaring Narasumber.
Redaksi media detiknusantara.online yang beralamat di Villa Umadangin, Jln. IR. Sutami Banjar Tengkulak Tengah, Kelurahan/Desa Memenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Dengan ini menyatakan dan mengumumkan bahwa, tiga orang awak media detiknusantara.Online bidang investigasi atas nama I Nyoman Artayasa, I Wayan Budi Arsana dan Ketut Bejug. Dari sejak hari Senin 07/2/2022 pukul 15.16 wita bukan lagi sebagai awak media detiknusantara.online. Dan apabila dari yang bersangkutan diketahui dilapangan masih mengatasnamakan media detiknusantaranews dalam menjalankan profesinya maka, diharapkan kepada semua pihak untuk memberitahukan kepada Redaksi Media detiknusantaranews atau menghubungi nomor WhatsApp : 0852 3770 4272 (Pimred).
Pemberhentian dan Pegumuman ini dibuat, untuk bisa dimaklumi oleh semua pihak.
Teriring salam dan doa serta kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini.