• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Todongkan Sajam ke Polisi, Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Curas

    Jumat, 25 Februari 2022, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T12:15:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Medan | Seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis begal dan jambret yang selama ini menjadi DPO akhirnya, berakhir ditangan Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.

    DPO tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial Mhd. DA (25) tahun, pria tersebut terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau saat akan ditangkap pada Jumat, 25 Februari 2022 sekira pukul 01.16 WIB di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marindal. 

    Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik terduga pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dan membawa terduga pelaku ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.

    "Namun sesampainya di RS Adam Malik menurut keterangan tenaga kesehatan, terduga pelaku dinyatakan sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (25/2/2022) siang. 

    Selain menembak mati pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni inisial Mhd. H dan HS yang merupakan resedivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara pada Tahun 2020 dan sudah divonis.

    Dikatakan Kasat Reskrim, penembakan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.

    Dimana yang menjadi korban adalah Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

    "Hasil introgasi dari dua orang terduga pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan," jelas Kompol Firdaus. 

    Dari para terduga pelaku, sambung Alumni Akpol Tahun 2006 ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.

    Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. 

    Dijabarkan Kompol Firdaus, bahwa kronologis kejadian yang menimpa korban Remudus Sinaga terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.25 WIB.

    Kala itu, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menaiki sepeda motor dan setibanya di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba dua unit sepeda motor datang dari arah belakang korban. 

    Kemudian, ketiga orang terduga pelaku mendatangi korban, kemudian terduga pelaku menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan terduga pelaku.

    Kemudian terduga pelaku menunjang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para terduga pelaku mengambil tas sandang. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting. 

    "Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Dr M Firdaus SIK MH. (AViD/Chairum/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini