Kegiatan Yustisi Gabungan Polres Jembrana Dalam Upaya Penanganan Covid-19
Media DNN - Bali | Upaya penanganan Covid -19 sesuai Inmendagri No.18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 15 Maret s.d. 4 April 2022. Polres Jembrana bersama Tim Gabungan pada Rabu (30/3) pukul 20.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita mengadakan giat operasi Yustisi di sejumlah titik di tempat keramaian.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka Posko Ops Aman Nusa Agung II-2022 AKP I Made Artika dengan melibatkan personil gabungan diantaranya Kasatgas VI (Gakkum) dan Anggota Polres Jembrana yang terseprin Ops Aman Nusa Agung II th 2022 sebanyak 8 orang, Anggota Kodim 1617 Jembrana sebanyak 3 orang, dan Sat Pol PP Pemkab Jembrana sebanyak 6 orang, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17 orang.
Adapun sasaran kegiatan memberikan himbauan prokes di komplek pertokoan dan caffe shop sepanjang Jl. Ratna dan Jl. Wijaya Kusuma, Kel. BB Agung, Kec. Negara.
Pada kesempatan ini Ka Posko AKP I Made Artika mengatakan, untuk hasil giat yaitu ditemukan 12 pelanggaran terdiri dari 4 orang tanpa menggunakan masker dan 8 orang menggunakan masker tidak sesuai.
"Terhadap pelanggaran telah diberikan teguran lisan dan dibagikan masker bagi yang tidak membawa serta pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan/dihimbau kepada para pedagang maupun masyarakat pengunjung yang belum vaksinasi Booster untuk segera melaksanakannnya pada faskes maupun pada tempat-tempat Gerai Vaksin Covid-19," kata Made Artika. Selama pelaksanaan kegiatan sudah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Hms Jbr / Red).


Komentar
Posting Komentar