masukkan script iklan disini
Media DNN - Kota Bima | Maraknya peredaran miras yang sempat merasakan warga di wilayah kota Bima, mendorong pihak kepolisian Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota untuk melakukan penyitaan terhadap puluhan miras yang sudah ditempati botol dan siap edar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran miras di wilayahnya, unit Turjawali dipimpin Katim Aipda Awaluddin Syah Putra langsung bergerak dan mengamankan barang haram tersebut. Jumat, (04/3/22).
Puluhan botol miras yang disita tersebut jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Jum’at (4/3) pagi ini, didapatkan dari sejumlah pedagang yang ada diseputaran Kota Bima.
Di lokasi pertama yakni di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat dengan pemilik inisial SN (31), dari pemilik miras sedikitnya Unit Turjawali menyita 28 botol ukuran tanggung miras jenis Arak.
Kemudian pada lokasi kedua di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, tepatnya di tempat kost di Lingkungan Sigi atas nama pemilik berisial BS (46) tahun dari pemilik, Unit Turjawali sedikitnya menyita setengah jirigen miras jenis Sofi.
Lalu pada lokasi ketiga, Unit Turjawali jelas AKP Sirajuddin, disita 10 botol miras jenis Arak Bali.”Barang bukti puluhan botol miras itu, telah diamankan di gudang Mapolres Bima Kota,”katanya.
Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata AKP Sirajuddin, akan terus menyita dan memberantas jual edar miras jenis apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hal itu dilakukan guna menjaga Kamtibmas dan tindak kriminal yang diakibatkan dari konsumi miras," pungkasnya. (Dicky).