-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Jawa Timur |  Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang kerap dikenal masyarakat sebagai LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Menurut pengamat hukum asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., kepada wartawan saat diminta tanggapannya ia menuturkan,” LSM adalah wadah atau organisasi yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh negara dan juga menjadi perwujudan dari civil society, kerja rekan rekan LSM lebih ke arah pelayanan dan advokasi untuk mengangkat issu issu tertentu,makanya LSM disebut juga Non Goverment Organization (NGO). 

Jadi tidak dibenarkan jika ada oknum LSM malah membantu dalam hal kejahatan menakut nakuti masyarakat untuk mendapatkan keuntungan, itu bukan tugas kewenangan LSM sebagai mana diatur dalam Undang Undang itu adalah kelakuan oknum oknum LSM, bukan LSM yang keliru tapi oknumnya yang harus dibenahi,karena semua di Negara ini harus patuh dan taat akan hukum,” ucap Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang sekarang sedang menempuh pendidikan Doktor ilmu hukum di salah satu Universitas ternama di Surabaya.


Dalam hal ini Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Ferli H. SIK.,M.H., diminta untuk mengusut tuntas Oknum - oknum LSM yang menakut nakuti masyarakat dan yang menyalahgunakan kewenangannya, masyarakat berharap terhadap oknum LSM tersebut diberikan sanksi hukum.

Polres Kabupaten Malang Jawa Timur, tempat pelayanan masyarat, tempat masyarakat mencari keadilan, Perlu pembaca ketahui, perkara oknum LSM yang menakut nakuti masyarakat bermula dari kasus penyerobotan tanah yang diklaim milik Hariono.

Berdasarkan letter C yang tercatat di Dusun Duwet, Desa Petung Sewu, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ” Saya ini tidak pernah menjual tanah tersebut, kok tiba tiba sekarang sudah beralih ke tangan orang lain, yang tanda tangan itu siapa? Yang menjual yaa siapa? Kapan, dimana,” ucap Hariono kepada wartawan.

Sekarang ini keruwetan tersebut menemui babak baru dan sedang dalam proses penyelidikan Polres Kepanjen Kabupaten Malang," tuturnya.

”Saya telah di panggil polres pada hari Jumat pukul 09.00 WIB untuk di mintai keterangan terkait tanah waris yang diduga telah dijual kepada orang lain tanpa seizin saya. Semoga ini bisa diungkap secara tuntas, biar terang semuanya,” Ungkapnya.

Suwono Oknum LSM yang kadang mengaku sebagai Advokat, pengacara, kadang juga sebagai makelar, intinya Suwono ini sangat merugikan masyarakat, selalu bergaya arogan melakukan penekanan penekanan kepada masyarat, dalam waktu dekat dirinya akan dilaporkan terkait banyak nya masyarakat yang diduga telah menjadi korbannya," kata Hariono.

Adapun kronologis awalnya adalah jual beli tanah sebagian milik Hariono dari total luas 271 M2 pada tahun 2008 antara Siswanto dengan Hariono seharga 15 juta ukuran 135,5 M2 melalui PPAT Kecamatan Tumpang.

Setelah itu Hariono sebagai pemilik lahan yang separo, dan ditanami pohon pepaya sementara Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) masih di bayar atas namanya sendiri. 

Namun tiba - tiba tutur Hariono, awal Januari 2013, datanglah Siswanto (pembeli) untuk menyewa sisa lahan selama 5 tahun, namun hingga tepatnya ditahun 2018 tanah tersebut tidak di kembalikan ke Hariono melainkan di jual ke atas nama Agus lalu ke Haji Suwan," terangnya.

”Akhirnya saya kroscek ke Balai Desa sambil menanyakan soal pembayaran pajak tahun berikutnya, la kok malah di jawab tidak tahu alias sudah di ganti atas nama orang lain pada saat Kades nya Sodikin.

Usut punya usut lanjutnya, ternyata benar setelah di publish di media berita patroli bahkan di somasi 3 kali oleh kuasa hukum Hariono dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789 sebagai kuasa hukum, barulah Kades yang bernama Titik memanggil semua perangkat Desa dan dikumpulkan di Balai Desa untuk melihat bersama sama akad jual belinya anatara Hariono sama Siswanto.

Namun ternyata setelah diamati dengan benar akhirnya disimpulkan bahwa akta jual beli tersebut diduga palsu dan sangsinya pidana karena itu melanggar Pasal 266 tentang pemalsuan data dalam akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. 

pada saat Hariono di panggil ke Polres pada hari Jumat kemarin untuk di minta keterangan yang sebenarnya, kalau memang benar tanah yang sisa separuh itu masih miliknya dan saat itu sambil membawa pernyataan hitam diatas putih bermatrei 10 rb, dan saat itu pula Hariono membuat surat pernyataan bahwa tanah yang separo itu adalah benar dan tidak pernah menjual kepada siapapun juga di perkuat letter C Desa masih bersih atas nama Hariono / Sukiyat serta kronologis mulai awal tahun 2013 Siswanto mulai sewa tanah hingga berakhir 2018 hingga sampai sekarang tidak di kembalikan alias di jual belikan kepada orang lain dan itu sudah di tuangkan semuanya dalam surat pernyataan yang di serahkan ke penyidik Polres Kepanjen dengan harapan masalah ini bisa selesai lewat jalur hukum serta minta keadilan dan kebenaran karena dirinya selama ini merasa di dzolimi oleh Siswanto," ujar Hariono dengan nada geram.

Hariono, selaku pemilik tanah, kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual kepada siapapun, lha kok tiba - tiba sudah beralih kepemilikan,” Saya mohon pak Kapolres bertindak tegas," harapnya.

Siswanto, keponakan Hariono sekaligus pembeli tanah dari Hariono,hanya membeli separo, tapi fakta dilapangan, obyek telah dijual ke orang lain.

Disisi lain, pada saat meletusnya masalah tersebut pihak Siswanto merasa kebingungan berusaha mencari pembenaran dengan cara memberi uang sebesar 5 juta kepada beberapa saudara tirinya bernama Hariono untuk mendapatkan pembelaan dirinya agar lepas dari jeratan hukum yang sedang berjalan, namun saudaranya yang sudah terima uang sekarang merasa ketakutan dan mau kembalikan uang tersebut ke Siswanto. Sebab tau kalau masalah ini sudah ketahuan belangnya apalagi di ekspos di media massa dan online dan secara otomatis takut di pidanakan dengan pasal 55 ikut serta membantu kejahatan," kata Risdianto 

Dalam hal ini Hariono menambahkan bahwa memang benar lahan tersebut akan di bangun kantor hukum di Desa Petung Sewu agar supaya bisa membantu dan menampung keluhan masyarakat lewat LBH tersebut supaya tidak ada lagi mafia mafia hukum yang bergentayangan untuk mendzolimi warga disana dan harapannya masyarakat harus belajar cerdas di jaman modern ini," tutupnya. (Agung).

Click to comment