-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Gelar sidang perkara gugatan pembuatan melawan hukum terkait perkara pengalihan/penyerobotan serta pengalihan hak milik lahan atas nama Druwen Pura digelar di kantor Pengadilan Negeri Tabanan pada Jum'at, (22/04/22).

Adapun maksud dari digelarnya pemeriksaan kasus ini merupakan bentuk pemeriksaan setempat delegasi dari Pengadilan Negeri Tabanan, dimana objek sengketanya berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tabanan, tepatnya berlokasi di Pura Luhur Muncak Sari, Desa Sangketan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan yang mana lokasi tersebut masuk dalam Wilayah Desa Adat Sarinbuana.

Bersama Kuasa Hukumnya bernama Jero Budi Hartawan, SH. CHt,Ci. Serta Team Hukum I Gusti Lanang Iriana,SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia dan I Gede Saputra Giri sebagai Bendesa Adat Sarinbuana mengatakan Bahwa, yang mendasari Desa Adat Sarinbuana melakukan Gugatan adalah karena Desa Adat merasa sudah punya Pipil Asli berupa Patok D seluas 6 Hektar 60 Are dan baru di sertifikatkan 2 Hektar sehingga masih ada 4 Hektar 60 Are yang belum di sertifikatkan, sehingga Desa Adat mengajukan Pensertifikatan Tanah tersebut di Banjar Dinas Anyar Desa Sangketan melalui PTSL," tuturnya.

Lanjut ia mengatakan, dalam proses penyertifikatan tanah tersebut ditolak dan setelah ditanyakan kepada pihak terkait ternyata tanah yang akan dimohonkan PTSL tersebut sudah bersertifikat oleh Panitia Pura Luhur Muncak Sari melalui Salinan Pipil yang dikeluarkan pada tahun 1983,“ imbuhnya.

Hal tersebut juga di katakan oleh Perbekel Wayan Surata bahwa, obyek sengketa ini merupakan lahan yang berada di Kawasan Hutan Bali selatan, yang mana pada tahun 1977 diberikan Hak kepada Desa Adat Sarinbuana oleh Pemerintah dan telah diberikan Pipil berupa Patok D pada tahun itu,“ terang Wayan Surata.


Rupanya Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut mendapat perhatian dari masyarakat disekitar dan aparat keamanan dari unsur Kepolisian Polsek Selemadeg yang juga ikut mengamankan jalannya Pemeriksaan Setempat dan hadir pula dalam kesempatan tersebut yaitu para penggugat dan principal dari masing-masing Tergugat.

Disela sela kegiatan Pemeriksaan Setempat., Jero Budi Hartawan,SH,CHt,Ci selaku Kuasa Hukum Penggugat meyakini bahwa Perbuatan Tergugat I (Satu) yang telah melakukan peralihan terhadap Obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat.

Dalam Hal ini, ia berharap Pengadilan menyatakan batal demi Hukum atau tidak sah karena proses administrasi dinilai cacat formil, yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan obyek sengketa tersebut antara Tergugat I dan Tergugat II dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap hak atas tanah obyek sengketa yang terjadi peralihan Hak tanpa sepengetahuan Penggugat. Serta menghukum kepada Pihak yang menguasai, memiliki, menempati Obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat apapun atau Lasia, bila perlu mengosongan dan penyerahan obyek sengketa oleh Polisi Negara,” tegas pengacara nyentrik ini, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bali.

Para Tergugat lanjutnya, juga membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar 1 Juta rupiah per hari, setiap para tergugat terlambat atau lalai dalam menjalankan perintah dan Amar dalam putusan, apabila putusan perkara ini sudah dibacakan hingga dilaksanakan,” Pungkasnya. (Smt).



Click to comment