• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Mercon di Demak

    Sabtu, 30 April 2022, April 30, 2022 WIB Last Updated 2022-04-30T09:57:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jawa Tengah | Dua Pria berinisial AL (22) dan R (35) warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, yang diduga memproduksi bubuk obat mercon berhasil di tangkap oleh Polres Demak.

    Mereka ditangkap pada hari Jumat (29/4), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

    Selain AL dan R, ada tiga terduga  lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.


    "Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/4/2022).

    Budi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

    "Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku berinisial AL yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari kembali menangkap pelaku berinisial R dan mengamankan barang bukti," ungkapnya.

    Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil. (Kabul / hms).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini