-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Sejumlah warga dihebohkan oleh perilaku seorang pria yang tengah duduk di atas motor dan melakukan pencabulan dengan memegang payudara siswi SD yang masih berumur 11 tahun.

Pria tersebut diketahui berisinal EAP (46) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung - Bali. Sementara korban pencabulan berinisial NPA (11) asal dari salah satu Desa yang ada di Kecamatan Mengwi.

Sebelumnya, pada hari Rabu, (28/04/2022), sekitar pukul 14.00 wita, korban bersama 2 temannya tengah berjalan di jalan seputaran Kecamatan Mengwi. Tiba-tiba ada seorang pria yang duduk diatas sepeda motor terus memperhatikan korban dan temannya. Kemudian berselang 5 menit pria tersebut langsung pergi menaiki sepeda motornya.

"Dari arah berlawanan, pria tersebut kembali datang dan langsung berhenti dekat korban. Selanjutnya pelaku langsung memegang payudara sebelah kiri korban," kata AKP Ika Prabawa, Kamis, (26/05/2022).

Setelah berhasil memegang payudara korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya. Akhirnya ayah korban mendengar kejadian tersebut setelah 2 temannya menceritakan apa yang dialami oleh korban. 

Atas kejadian tersebut Bapak korban rupanya tidak terima, dengan berdasarkan gambar yang diperlihatkan. Selanjutnya Bapak korban langsung mencari keberadaan laki-laki tersebut. 

"Akhirnya bapak korban berhasil menemukan pelaku yang sedang berjualan di seputaran Kecamatan Mengwi," ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pada Rabu (25/5) melakukan penangkapan terhadap EAP. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan akhirnya EAP yang menjadi terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Disisi lain, dari keterangan keluarga terduga pelaku didapat bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh Dokter Kejiwaan. Yang mengharuskan pelaku rutin minum obat karena mengidap penyakit Skizofrenia (dimana penyakit ini mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan dan berperilaku yang baik).

"Kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," tegasnya. (Selamet).

Click to comment