masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Entah apa yang ada dibenak ke 5 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 kg, ke 5 terduga pelaku pencurian tersebut rupanya sudah kongkalikong sebelumnya. Atas perbuatannya para terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.
Melalui Pres Release yang bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Senin (30/5). Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pratana, S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H., ia mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 kg, terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wita., ditambak udang yang berlokasi di Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng - Jembrana - Bali, yang mana tambak udang tersebut merupakan milik seorang pengusaha tambak bernama Lin Shuquan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pratana, S.I.K., M.H. kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari seorang pria yang tak lain pemilik tambak udang bernama Lin Shuquan (44) tahun ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Setelah diketahui, lanjut Reza, bahwa terduga pelaku pencurian udang tersebut berjumlah 5 orang dan 1 diantaranya merupakan sebagai penadah, yang mana para terduga pelaku diketahui Masing - masing berinisial H, AS, MA, F, IT, dan SH selaku penadah. Selanjutnya, pada hari Jumat (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung mengamankan ke 5 orang yang menjadi terduga pelaku tindak pidana Pencurian udang tersebut di rumahnya Masing-masing di daerah Banyuwangi Jawa Timur.
“Dari hasil introgasi, para pelaku mengaku udang-udang tersebut dijual kepada SH selaku penadah (pembeli udang hasil kejahatan), kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022 jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” terang Kasat M. Reza.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasat M. Reza bahwa, cara pelaku melakukan aksi jahatnya yaitu saat menyortir dan melakukan penimbangan udang, dimana para pelaku sudah bekerjasama dan membagi tugas ada yang mengambil/menjepit udang dengan menggunakan keranjang dan ada yang mencatat udang dan memantau situasi. Saat mengambil udang-udang tersebut, para pelaku diam-diam memasukkan udang ke dalam keranjang pelastik warna hijau namun tidak sampai penuh dan selanjutnya ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan berisi udang, kemudian dinaikkan ke atas truk dan dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik. Dan udang-udang hasil curian tersebut dijual kepada SH di pinggir jalan umum Denpasar-Gilimanuk di daerah Desa Melaya, dan dibayar dengan total harga Rp 72 juta.
“Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari 5 pelaku tersebut adalah sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang, sedangkan motif dari penadah tersebut yang mau membeli udang hasil kejahatan tersebut yaitu karena dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan,” jelas Kasat.
Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Dan atas perbuatannya, terhadap para terduga pelaku tindak pidana Pencurian Udang inisial H, AS, MA, F, IT dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Sementara terhadap terduga penadah inisial SH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun," tutup Kasat M. Reza. (Selamet / Hms Jbr).