Kasus Tipu Gelap di Wilayah Hukum Polsek Mamajang, Hingga Saat Ini Tertunda Pelaku Masih Berkeliaran
Media DNN - Sulsel | Seorang wanita inisial M mendatangi Polsek mamajang pada hari Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 14:25 WITA,guna melakukan pelaporan terkait dirinya tertipu oleh seorang lelaki inisial Y.
Wanita tersebut selaku korban penipuan oleh terduga pelaku Y dan korban menjelaskan tentan kronologi kejadiannya di hadapan seorang penyidik di kantor Polisi Rosort mamajang Restabes Makassar pada hari Senin 23 November 2020,'
Korban seorang wanita inisial M, yang mana korban menitipkan uang tersebut kepada terduga pelaku inisial Y sejumlah Rp.5.250.000. Selanjutnya pada tanggal 24 November 2020 korban kembali meminta dana ke korban sebesar Rp.6.300.000, dengan alasan yang sama yakni untuk membeli bahan campuran buat di dagangkan,"
Adapun terduga pelaku inisial Y yang mana terduga pelaku meminjam dana ke korban dengan alasan titipan pembayaran barang campuran, akhirnya korban memberikan ke terduga pelaku adapun dana tersebut diserahkan di salah satu warkop di jalan serigala kecamatan mamajang,"
Berselang beberapa hari korban meminta dananya kepada terduga pelaku Y untuk dikembalikan namun terduga pelaku berjanji dan berjanji dalam waktu dekat saya kembalikan danata ibu,'
Terduga pelaku tipu gelap hingga sampai saat ini belum juga melakukan pengembalian dana tersebut kepada si korban, karena merasa dirinya di tipu korbanpun melaporkan si terduga pelaku ke pihak Polsek Mamajang.
Mendengar adanya indikasi tipu gelap dan si korban sudah melakukan pelaporan tersebut ke pihak yang berwajib, kami dari media detiknusantaranews.com langsung mendangi kantor polisi Resort Mamajang Restabes Makassar untuk melakukan konfirmasi terkait LP tersebut.
"Ijin bang apa benar kasus ini sudah di gelarkan sesuai pembicaraan korban ke kami media detiknusantaranesw.com,"Jawab oknum penyidik yang menangani kasus tersebut kepada kami media detiknusantaranews.com beberapa pekan lalu, membenarkan kasus tersebut yang Dinda pertanyakan itu memang benar kami sudah melakukan gelar perkara,"ungkap penyidik.
Padahal sudah nampak jelas dalam surat laporan dengan nomor STPL/94/IV/2021/RESTABES MAKASSAR/SEK.MAMAJANG., nampak jelas dari terbitnya SURAT LAPORAN (LP) tersebut sudah terhitung setahun lamanya sampai saat ini belum ada titik terangnya,' Ada apa di balik kasus tipu gelap ini,????. Pungkas Korban. Rabu, (29/6). (Firman.M).

Komentar
Posting Komentar