KLungkung Masih Nunggu Arahan Pusat ,Kehausan Beli Migor Curah Pakai Aplikasi PEDULI LINDUNGI
Ket, Fhoto ; Kadiskiop UKM Perindag KLungkung Wayan Ardiasa.
Media DNN - Bali | Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai transisi pembelian minyak goreng (Migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi, sosialisasi belum sampai ke daerah membuat sebagian besar kepala dinas perdagangan se-Bali bingung.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, begitu kebijakan pemerintah pusat tersebut keluar dirinya sudah langsung berkoordinasi dan menanyakan kepada sejumlah kepala dinas di beberapa kabupaten di Bali. Bahkan kata Ardiasa dirinya juga berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali.
“Sampai sekarang belum ada pengarahan dari provinsi. Provinsi juga belum ada pengarahan dari pusat. Semua kepala dinas bingung, padahal (kebijakan) mulai berlaku 27 kemarin. Walaupun saya sempat baca di media, tapi di Klungkung belum ada bayangan sampai saat ini. Badung juga tidak tahu, Bangli juga tidak ada (sosialisasi), Jemberana juga belum tahu. Provinsi juga tidak tahu bagaimana mekanismenya,” tandas Ardiasa.
Ardiasa juga mengatakan, sejauh ini pedagang juga belum mengerti mekanisme pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau dengan menunjukkan KTP. Ardisa menambahkan, dirinya menunggu arahan baik dari provinsi maupun dari pemerintah pusat.
Seperti diberitakan di banyak media, pemerintah mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut mulai Senin 27 Juni 2022. Sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Bagi masyarakat yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi,bisa menunjukkan nomor induk keluarga (NIK) saat membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram. (tra).

Komentar
Posting Komentar