-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN-Bali | Kapolres Klungkung, AKBP. I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Narkoba, AKP. Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono,S.H., menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba pada kurun waktu satu bulan terakhir, dari bulan Mei ke bulan juni di tahun 2022 dan berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda.

Tersangka berhasil ditangkap, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Klungkung menjelaskan, bahwa kesemuanya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukannya, bahwa di beberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. 

Untuk itu, jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP. Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

"Untuk TKP 1 di Wilayah  Kecamatan Klungkung, yaitu bertempat di Jalan Ngurah Rai  Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tepatnya di Simpang Tiga menuju Vihara, tim opsnal  berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai akan mengambil paket Narkotika yang dipesannya sesuai alamat yang diberikan penjual," terangnya.


Selanjutnya, tim melaksanakan penggeledahan badan dan menemukan BB Narkotika. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bernama GBA dan IWPN yang masing-masing mengaku berasal dari Buleleng dan Denpasar dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berup 1 (satu) paket kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto.

Berikutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua di Wilayah Kecamatan Nusa Penida, bertempat di Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.  Tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sering mengonsumsi Narkotika. Setelah diintrogasi, ia mengaku bernama IKM als DD, dan tim melaksanakan penggeledahan dirumahnya dan  ditemukan Barang Bukti (BB) berupa alat hisap bong yang didalamnya berisi sisa Narkotika.

Dari proses penggeledahan terhadap Tersangka,  IKM alias DD diamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening ,diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 3,91 gram bruto atau 0,01 gram netto.

TKP ketiga di Wilayah Kecamatan Dawan, Tim opsnal mengamankan 2 (dua)  orang laki-laki yang dicurigai sebagai target yang sedang mengambil paket Narkotika di sebuah gubuk, yang berlokasi di Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Saat diinterogasi, masing-masing TO mengaku  bernama IWW alias YD dan yang bersangkutan masih menjalani status PB dengan kasus Narkotika  dan IGAG alias DD yang masing-masing mengaku berasal dari Kecamatan Dawan. 

Dari proses penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka  IWW alias YD  dan IGAG alias DD diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,41 gram netto.

Untuk TKP keempat di Kecamatan Dawan kembali mengamankan IWW alias YD dan IGAG alias DD  dan setelah diintrogasi yang bersangkutan sering mengonkonsumsi Narkoba didalam kamar milik DD. Selanjutnya, tim opsnal kembali melaksanakan penggeledahan rumah dan ditemukan INFS dan IKAA yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi pemerintah sedang berada TKP dan diduga selesai mengonkonsumsi Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening, yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto.


Kapolres Klungkung menambahkan, bahwa ketujuh tersangka kasus Narkoba ini ,sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu setahun lebih dan salah satu tersangka yang diamankan masih menjalani status PB dengan kasus Narkotika.

"Adapun total barang bukti yang di amanakna di 4 TKP Yang berbeda sebanyak 6,31 Gram Brutto atau 0,64 Gram netto," ungkapnya

Pasal yang disangkakan untuk tersangka GBA, IWPN dan DD, yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. 

Sementara, untuk tersangka YD, DD, INFS dan IKAA dijerat         Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika yang berbunyi, Pasal 112 ayat (1) bunyi :
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)". 

Pasal 132 berbunyi :
"Pasal 132 (ayat 1) hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun, seumur hidup dan pidana mati tergantung Jenis Narkotikanya (Golongan I, Golongan II dan Golongan III) dan hakim sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan masa hukuman (pemidanaan) kepada terpidana jika sudah cukup bukti". (Hms.Echa).

Click to comment