Sat Reskrim Polres Klungkung Gelar RJ Pencurian HP, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai



Media DNN-Bali | Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorasi perkara tindak pidana pencurian handphone. Restorasi digelar salah satu ruangan, bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kamis (30/6/2022).

Atas izin Kasat Reskrim Polres Klungkung, Restorative Justice dipimpin oleh Kaur Binopsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, Ipda Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., mengatakan, korban MS telah memaafkan terduga pelaku DNR.

Ia menuturkan, kesepakatan damai antara keduanya sudah terjadi di Ruang Reskrim. Namun, hari ini baru dilakukannya pertemuan kepada para korban, pelaku dan saksi.


"Kita memediasi bahwa kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Kita gelar musyawarah hari ini yang langsung hadiri oleh saksi maupun pihak terkait," ucapnya.

Peristiwa pengambilan Handphone terjadi, Sabtu (25/6/ 2022) pukul 08.30 WITA di warung betutu yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, dimana korban MS berbelanja membeli nasi dan saat membayar meletakkan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna hitam di meja rombong dagangan. Kemudian, setelah membayar korban langsung meninggalkan warung nasi betutu tersebut dan ingin berbelanja kembali di Indomaret. 

Setelah mengambil handphone, ternyata korban baru ingat, bahwa handphone tertinggal di warung betutu. Namun, ditanyakan kepada pemilik dan beberapa orang di warung, bahwa tidak ada yang mengakui menemukan atau melihat handphone tersebut. 

"Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Klungkung atas dugaan pencurian," ungkapnya.

 Namun, tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan kehilangan 1 buah handphone merk xiaomi redmi note 5 warna hitam, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidik kasus tersebut setelah dilakukannya pemerikaan di TKP maupun kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Akhirnya, Sat Reskrim Polres Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa handphone diambil oleh terduga pelaku DNR.

Sebelumnya, pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Perdamaian dihadiri oleh korban dan pelaku serta disaksikan oleh para saksi.

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum, yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Hms.Echa).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali