Media DNN - Sumbawa Barat | Untuk terus menekan peredaran dan penguna barang haram jenis sabu yang dapat merusak mental para generasi penerus bangsa, sehingga dari pihak kepolisian juga terus gencar melakukan pengamanan terhadap para pelaku yang diduga sebagai penguna dan pengedar barang haram berupa Narkoba jenis Sabu.
Seperti hal nya yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, yang mana pada Jumat (17/6) pukul 17.50 wita., kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial PA (34) tahun yang menjadi terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 yang diduga sabu disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Hal ini juga di jelaskan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S.Sos ia mengatakan, seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut merupakan seorang pria berinisial PA (34) tahun, yang beralamat dari Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Adapun kronologi kejadian penagkapan, terang Kasi Humas, bermula pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita. Yang mana saat itu anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
"Kemudian atas informasi tersebut,Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni,SH perintahkan pada anggota satnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga tersebut." jelasnya.
Lanjut eddy, saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga PA dibadannya, anggota satnarkoba mendapatkan barang bukti berupa, 1 Plastik klip dengan berat bruto 5,22 gram, 1 plastik klip dengan berat bruto 5, 22 gram, 1 plastik klip dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah timbangan merk Camry, 1 buah dompet kain warna pink, 1 buah dompet empas merk ARFA JAYA, 1 buah HP OPPO warna hitam, 1 buah HP Redmi warna biru dongker, Gulungan Tisu dan lakban, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, Uang tunai Rp. 1.053.000. Dan berat bruto keseluruhan barang bungkti : 11,68 gram.
"Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tidak ada perlawanan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tutur eddy. (Dicky).

