-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Jabar | Beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang sempat menimbulkan polemik, dan kejanggalan berbagai pihak, berkaitan pengadaan barang dan jasa senilai Rp. 7,6 Miliar lebih, Tender di menangkan CV BERKAT. Pada kegiatan Rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo yang sumber biayanya di ambil dari DTU (Dana Transfer Umum), dan DAU ( Dana Alokasi Umum)  APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2022, (16/06/2022). 

Hal itu kemudian dijawab oleh Ade Irfansyah. ST. MM selaku Kepala Bidang (Kabid)  Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Serang, Dalam kunjungan awak media di ruang rapat dinas PUPR pada hari Selasa, 14 Juni 2022 setelah sehari sebelumnya kunjungaan awak media menemui kekosongan Pejabat pelayan publik  dinas PUPR Kabupaten Serang, pada hari Senin, 13 juli 2022, kerena berbagai alasan yang di sampaikan Rudi, petugas keamanan kantor,  di perkuat Utep, staf keuangan Sekdis PUPR 


"Terkait pengadaan barang dan jasa konstruksi dalam paket kegiatan Rehabilitasi jalan Kabupaten Cikande Garut kopo di Desa Nyompok Kecamatan Kopo, kabupaten Serang, yang di kerjakan oleh kontraktor  pelaksana CV BERKAT, itu sudah sesuai aturan," Terang Ade Irfansyah Kabid Bina Marga.

Kemudian Ade lanjut menjelaskan, "Karna sudah ada peraturan baru, yaitu Perpres no 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis Nasional, menggantikan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,

"Semua sudah melalui prosedur uji kualifikasi dalam pelaksanaan pemenangan lelang tender", Imbuh Ade dalam keterangannya.

Dengan demikian CV BERKAT, sebagai kontraktor pelaksana senilai Rp. 7,6 Milyar lebih, sudah mengikuti uji Kompetensi, namun setelah di pertanyakan untuk di jelaskan fungsi peraturan LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) terkait kualifikasi Gride 5/M1  yang di miliki CV BERKAT, Ade Irfansyah. ST. MM mengatakan kurang paham.

"saya kurang paham soal itu" Tutur Kabid Binamarga. 14/06/2022

Kembali awak media mempertanyakan adanya indikasi dugaan  penyimpangan Bestek dan penggelapan RAB, dan kelayakan uji kompetensi CV BERKAT sebagai kontraktor pelaksana dengan adanya penumpukan Bongkahan beton di lahan warga dan di sepanjang bahu jalan lokasi kegiatan, bahkan beberapa titik bongkahan beton merusak sawah warga, dan lemahnya pengaturan lalu lintas, yang beberapa kali menimbulkan musibah amblasnya truk tronton bermuatan pasir, yang menghambat lalulintas  kendaraan, 

terindikasi lemahnya pengawasan dari Dinas terkait sebagai PPTK  (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan 

Kabid bina marga menjelaskan, "metode sistem pengawasan berlapis, baik dari dinas terkait maupun dari Konsultan pengawas," pengawasan dari dinas PUPR selalu di laksanakan, dalam satu minggu, dua kali kunjungan pelaksanaan pengawasan, karena banyaknya agenda yang juga butuh pengawasan dari dinas," sambung salah satu jajaran bidang teknik yang ikut memberikan komentarnya.

Masih keterangan Ade Irfansyah. ST. MM, terkait pertanyaan penyebab hancurnya jalan, karena dugaan kuat akibat aktifitas mobilisasi material dan hasil produksi pabrik Bata ringan milik PT SETIA RAYA MANDIRI, yang diduga menyalahi regulasi,  

"Semua sudah di uji, kelayakan lintas jalan kegiatan mobilisasi PT Setia Raya Mandiri dengan tonase mencapai 45 ton lebih melintas di bidang jalan Rigid Beton mutu K 350 dengan ketebalan sekitar 25 hingga 30 cm itu layak aja, mereka sudah investasi, terkait Ada lalin itu kewenangannya ada di Dishub, silahkan di konfirmasi ke Dishub (Dinas Perhubungan) Ujar Ade Irfansyah.

Masih kata Ade Irfansyah, "kehancuran jalan raya Cikande Garut kopo mungkin karena konstruksinya yang kurang bagus, tidak menggunakan besi Wermesh, kalo sekarang, speknya menggunakan besi wermes dengan mutu beton Fc (kuat tekan) 35, ketebalan 25 cm, Lc (lantai kerja) 10 cm," Papar Ade Irfansyah. ST. MM. (Mlr/Jk).

Click to comment