• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gawat !! Hamzah Daeng Tutu Mangkir Dari Panggilan Sekcam Tamalate, Direktur LKBH Makassar Geram

    Rabu, 06 Juli 2022, Juli 06, 2022 WIB Last Updated 2022-07-06T11:46:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Sulsel | Dengan adanya permasalahan dimana Camat Tamalate melalui Surat Undangan Mediasi bernomor 100/033/KT/VII/2022 yang ditandatangani sekretaris camat H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si mewakili Camat Tamalate, memanggil ke dua belah pihak yakni, Hamzah Daeng Tutu dan Supu bin Baso bertampat di Kantor Camat Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga Utara, Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.30 Wita.

    Konflik ini muncul lantaran Hamzah Daeng Tutu telah dianggap menyewakan dan menjual lahan Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, yang mana lahan tersebut milik saudara Supu bin Baso.

    Agar tidak melebar, Camat Tamalate melalui Sekcam Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si., memanggil kedua belah pihak tersebut, namun Hamzah Daeng Tutu mangkir dari panggilan camat Tamalate. 


    "Kami nilai Hamzah Daeng Tutu Takut menghadiri mediasi yang digelar Sekcam Tamalate Makassar dan hanya dihadiri pihak pemilik lahan Supu bin Baso," ungkap Dahlan, Kuasa Pengelola Lahan Supu Bin Baso di ruang Sekcam Tamalate Makassar. Rabu, (6/7/2022).

    Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq selaku kuasa hukum ahli waris Supu bin Baso yang turut hadir dalam undangan mediasi tersebut ia mengatakan bahwa, kami hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi dan telah dikuatkan dengan leges dari Camat Tamalate tertanggal February 2022." Ujarnya.

    "Kami menilai pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum mereka takut hadir dan membawa suratnya," kata Muhammad Sirul Haq, Rabu, 6/7/2022.

    LKBH Makassar sendiri berencana secepatnya akan melaporkan Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke Polisi atas tindak pidana pemalsuan surat untuk dipergunakan penguasaan lokasi tanah Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar yang merupakan tanah Supu Bin Baso. 

    "Kami tinggal menunggu kehadiran ahli waris Supu bin Baso di Kantor Polisi untuk kami dampingi melaporkan pemalsuan surat Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke kantor polisi," tutur Dahlan menambahkan dengan semangat berapi-api. (Indah.S).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini