-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Skandal Beras Batam: Dua Gudang PT Usaha Kiat Permata Diduga Sarang Pengoplosan, Aparat Diminta Bertindak Tegas !

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T01:35:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Batam | Berdasarkan hasil investigasi tim, terungkap adanya aktivitas pengoplosan beras ilegal di dua gudang yang berlokasi di Komplek Megacipta Industrial Park, Blok A No. 5–6 dan Blok E No. 1, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar. 

    Gudang tersebut diduga menggunakan mesin untuk memproses beras oplosan. Letaknya tak jauh dari lokasi gudang pertama yang sebelumnya telah terungkap. Aktivitas ini kuat diduga melanggar hukum dan merugikan konsumen.

    Sejumlah bukti kuat mengarah pada dugaan praktik pengoplosan beras ilegal oleh PT Usaha Kiat Permata di Komplek Pergudangan Mega Cipta Industrial Park, Kota Batam. 

    Aktivitas ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencoreng integritas distribusi pangan. Jika terbukti melibatkan oknum, maka hal ini mengindikasikan adanya jaringan permainan terorganisir yang wajib dibongkar hingga ke akar-akarnya.

    "Tim media menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat membeli beras di pasaran." Langkah awal yang penting adalah "memeriksa label, merek resmi, dan kemasan produk secara seksama." Pastikan beras yang dibeli memiliki identitas produsen yang jelas, legalitas, serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

    Ditemukan indikasi kuat praktik pengoplosan beras ilegal di dua gudang besar di Komplek Megacipta Industrial Park, Blok A No. 5–6 dan Blok E No. 1, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam. Gudang-gudang megah ini terpantau aktif dan diduga menjadi pusat kegiatan berskala besar. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran serius dalam distribusi pangan yang kini menjadi sorotan publik.Selasa (11/11/2025).

    "Jika benar terbukti", aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, namun juga "mengancam hak konsumen atas produk pangan yang layak dan aman", serta "merusak kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di Kota Batam".
    Suasana Tegang Saat Tim Media Masuk ke dalam Gudang Diduga ada Pengoplosan Beras"

    Ketika tim media memasuki salah satu gudang yang berada di Komplek Megacipta Industrial Park, suasana langsung berubah tegang. Para karyawan yang sebelumnya terlihat sibuk beraktivitas mendadak "panik dan berhamburan menuju area belakang gudang", tepatnya di lokasi penyimpanan dan penyusunan beras.

    Respons spontan tersebut memicu kecurigaan kuat dari tim liputan, yang kemudian segera mengarahkan fokus pantauan ke area pengolahan. "Situasi mencurigakan pun mulai terbuka lebar", memperlihatkan indikasi adanya aktivitas yang diduga sebagai "praktik pengoplosan beras", yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. 
    Terungkap! Dugaan Kuat Praktik Pengoplosan dan Repackaging Beras di Gudang Megacipta"

    Dari hasil pantauan tim media di dalam gudang, terlihat "puluhan karung beras berwarna putih ukuran 50 kg" dimasukkan ke dalam sebuah mesin pengolah. Setelah diproses, "beras tersebut keluar, ditampung, dan langsung dikemas ulang" ke dalam karung plastik berbagai ukuran dan merek. Karung-karung ini kemudian dijahit rapi menggunakan mesin khusus.

    Aktivitas ini "patut diduga sebagai praktik pengoplosan atau repackaging beras", yaitu mengganti kemasan dan merek untuk keperluan distribusi ulang. "Lebih mencengangkan lagi", beras-beras ini dikabarkan akan *dikirim ke berbagai kota di luar Provinsi Kepri", membuka potensi besar terjadinya "penipuan konsumen dan pelanggaran hukum"dalam distribusi pangan.

    Saat ditemui tim wartawan, seorang pria bernama Hasan yang mengaku sebagai pengurus gudang memberikan pernyataan yang terkesan menghindar. Ia menyatakan tidak mengetahui aktivitas apa pun yang terjadi di dalam gudang, dengan alasan sedang berada di Tanjung Pinang. 

    Ketika didesak terkait keberadaan mesin di dalam gudang serta aktivitas mencurigakan berupa pembukaan karung beras, pengisian ulang ke dalam karung bermerek berbeda, hingga proses penjahitan ulang, Hasan kembali menjawab tidak tahu.

    Pernyataan ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai pengurus gudang, semestinya Hasan mengetahui dan bertanggung jawab atas segala aktivitas operasional yang berlangsung di dalamnya. Ketidaktahuan yang ia sampaikan justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi kegiatan yang diduga melanggar hukum.

    Padahal, berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi yang dimaksud—yakni gudang Mega Cipta, Blok A No. 5–6 dan Blok E No. 1 milik PT Usaha Kiat Permata—diduga kuat menjadi tempat praktik "pengoplosan beras impor", yang kemudian dikemas ulang dan disebarkan secara tidak sah ke pasaran, baik di Batam maupun di luar pulau batam.

    Pengoplosan beras adalah bentuk penipuan terhadap masyarakat yang secara tegas melanggar hukum. Tindakan ini dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 383 KUHP tentang penipuan ringan.

    Saat dikonfirmasi tim media terkait dugaan pengoplosan beras, pejabat Dinas Ketahanan Pangan "Mardani" dan Kepala Disperindag Dr. H.Gustian Riau, kompak "memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan".  
    Sikap diam seribu bahasa ini justru menimbulkan tanda tanya besar, mengapa pejabat terkait tidak merespons isu serius yang menyangkut kepentingan konsumen dan ketahanan pangan?

    "Padahal sebagai pihak berwenang", Dinas Ketahanan Pangan seharusnya tampil terdepan untuk menjelaskan, menindaklanjuti, dan melindungi masyarakat dari praktik curang seperti pengoplosan beras. Publik pantas tahu: ada apa di balik diamnya Dinas ketahanan pangan Mardiani dan    Kepala Disperindag Dr. H.Gustian Riau, BSc, SE, M.Si, kompak "memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan",?

    Hingga berita ini ditayangkan, tim wartawan DNN bersama warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri, untuk segera menangkap para pelaku dugaan pengoplosan beras impor. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM, serta instansi terkait lainnya juga diminta segera turun ke lokasi guna merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas di gudang Blok A No. 5–6 dan Blok E No. 1, milik PT Usaha Kiat Permata. Beras hasil oplosan tersebut diduga kuat disebarkan secara ilegal, tidak hanya di Kota Batam, tetapi juga merambah ke luar pulau dan wilayah sekitar, menimbulkan potensi kerugian besar bagi konsumen. (FS).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini