Permudah Verifikasi Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Karangasem Sosialisasikan Sipol



Media DNN-Bali | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem  menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada pengurus partai politik di Aula Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura,  Minggu (31/7/2022).

Sosialisasi ini dilakukan untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2022.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I G Krisna Adi Widana.,ST.MAP., mengatakan, Sipol bertujuan membantu proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

 "Sehingga KPU akan punya satu proses yang teliti, akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Krisna.

Krisna mengatakan sistem tersebut tidak hanya akan memudahkan kinerja penyelenggara pemilu, tapi juga partai politik. Partai politik dapat menyiapkan data dengan lebih mudah dan dapat memperbaikinya sewaktu-waktu.


Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut Krisna memaparkan nantinya partai politik dapat melakukan input data yang terkait dengan pemenuhan syarat pendaftaran peserta pemilu.

 Adapun input data tersebut di antaranya berupa profil partai, anggota partai, pengurus partai, dan kantor partai.

Krisna menambahkan, penggunaan Sipol juga dapat mendeteksi kegandaan anggota partai politik. 

Untuk mendeteksinya, kata Krisna, nantinya partai politik diminta melakukan input data berupa nomor keanggotaan partai dan nomor identitas kependudukan (NIK) anggotanya.

Krisna berharap, partai politik yang belum dapat hadir dalam sosialisasi ini segera menghubungi KPU Kabupaten Karangasem Jalan Bhayangkara 6 Amlapura.

Bersamaan dengan acara tersebut juga dilaksanakan sosialisasi tentang tahapan pemilihan umum 14 Perbruari 2024. (tra).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali