masukkan script iklan disini
Media DNN - Sulsel | Tak Sempat Melancarkan Aksi Bejatnya Pria AA ( 22 ) tahun Ini Ditangkap Polsi polres Palopo karena melakukan tindakan percobaan pemerkosaan kepada anak dibawa umur.
Dketahui pria AA ini berasal dari Lamasi, salah satu daerah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan harus terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum polres Palopo.
Pelaku Pria AA asal Lamasi Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan ini ditangkap polisi karena melakukan perbuatan yang hendak memperkosa anak yang masih di bawah umur.
Adapun pria AA ini tak sempat melancarkan aksi bejatnya itu, dikarenakan AA kesakitan akibat tendangan yang dilakukan oleh korban pada kemaluannya untuk membela diri.
Korban juga melakukan perlawanan dengan memukul mata pelaku menggunakan handphone lalu korban lolos melarikan diri.
"Sempat korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kemaluan pelaku hingga pelaku merasa kesakitan,” kata Plt Humas Polres Palopo Iptu Patobun. Sabtu, (16/7/22).
Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk menyelamatkan diri lalu berhasil lolos melarikan diri.
Pelaku awalnya membawa korban ke sebuah rumah dan memasukkannya ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.
Namun korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kemaluan pelaku hingga merasa kesakitan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk menyelamatkan diri dari perbuatan bejat si pelaku.
Disaat situasi sudah aman dan tidak ada lagi pria yang mencoba memperkosanya korban lalu menelpon orang tuanya untuk melakukan pelaporan terkait kejadian yang dialaminya ke Polres Palopo,” ujarnya.
Setelah anggota kami menerima laporan korban, penyelidikan kemudian dilakukan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Lamasi, Kabupaten Luwu Sulawwsi Selatan,"pungkas. (Firman.M)