masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Dikabarkan, Penyidik Unit noV Judi dan Asusila (Jusil) Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, diduga Kamis, 30 Juni 2022. Mengingat, kasus Judi Pacuan Kuda di The Goat The Pub Of Seminyak terus bergulir.
Diinformasikan, setelah ketangkap tangan menggelar judi pacuan kuda di The Goat The Pub Of Siminyak, Jalan Kayu Aya Nomor 175, Seminyak, Kuta, Badung, Sabtu, 25 Juni 2022, sekitar pukul 14.00, Sang Direktur The Goat, yakni WNA Aussie berinisial MJLG (47 tahun) bersama dua Asisten Pribadi (Aspri) berinisial GL (38 tahun) dan AAF (22 tahun) langsung menjalani pemeriksaan secara maraton.
Lalu, bule kelahiran Moonee Ponds, 5 Maret 1976 sebagai Direktur The Goat The Pub Of Siminyak, lelaki warga Jalan Pangkung Sari Nomor 5, Kerobokan Kelod, Seminyak Badung, diamankan bersama dua wanita diduga Aspri berinisial GL (38 tahun), kelahiran Ngawi, Jatim, 15 Mei 1983 dan berdomisili di Jalan Kresna, No. 99, Legian Kaja, Badung.
Pun, berinisial AAF (22 tahun), kelahiran Cirebon, Jawa Barat 21 Februari 1999 dan berdomisili di Jalan Raya Kerobokan, No. 140, Badung, ini tidak ditahan karena kooperatif.
Terkait dengan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi belum bisa di konfirmasi. Pun, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyatha belum bisa berkomentar banyak.
"Menyangkut perkara ini, saya belum bisa berkomentar, karena belum monitor. Paling Senin nanti ya. Saya cek dulu Senin," singkat I Putu Eka Suyatha.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, diduga Kamis, 30 Juni 2022, penyidik Unit V Jusil Satuan Reskrim Polresta Denpasar, mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Ya, kalau tidak salah SPDP judi Pacuan Kuda ini sudah dikirim sama anggota dua hari lalu ke Kejaksaan Negeri Denpasar," timpalnya sumber, Sabtu, 2 Juli 2022.
Seperti berita sebelumnya, manajemen The Goat The Pub Of Seminyak sama sekali bungkam, ketika dikinfirmasi, Rabu, 29 Juni 2022. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti ,diantaranya 1 laptop asus warna ungu, 1 layar televisi merk sharp, 1 bundle rekapan manual taruhan dan uang tunai sejumlah Rp 22.400.000. (ace).

