masukkan script iklan disini
Media DNN - Bitung | Mirisnya lagi aksi bejad pelaku dilakukan terhadap Bunga (Nama samaran) berumur (22) warga Tagulandang yang masih merupakan sepupu isteri dari pelaku.
Pelaku AN Alias ITO berhasil ditangkap di kelurahan Sagerat weru Kecamatan Matuari Kota Bitung pada hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar jam 23.00 wita
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH.,SIK., MH melalui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiabudi dalam rilis tertulis menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar jam 17.00 Wita, Tim menerima pengaduan dari pelapor, bahwa dirinya mengalami perbuatan yang tidak wajar dalam hal ini Pencabulan yang pelakunya tidak dikenal.
Dimana kejadian tersebut terjadi di kecamatan Maesa kota Bitung, sekitar jam 00.30 Wita, dengan pengaduan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi pelakunya.
Sekitar jam 23.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga/Korban, dan setelah diinterogasi lelaki tersebut mengaku bernama AN Alias ITO.
Dan yang bersangkutan menjelaskan, bahwa benar dirinya yang melakukan pencabulan terhadap korban bernama Bunga, dimana waktu pulang dari acara yang bersangkutan sudah dalam keadaan mabuk, lalu pelaku masuk kedalam rumah sambil mematikan lampu listrik melalui sekring/MCB, sehingga dalam rumah tersebut gelap baik diruang tamu maupun di dalam kamar. Karena pelaku tau korban tidur dikamar depan, pelaku langsung masuk mendekati korban dan mengancam korban sambil berkata "BADIAM KITA MO BUNUH PANGANA".
Selanjutnya pelaku menutup mulut korban dengan tangan kanannya,dan tangan kirinya melucuti celana Korban sampai terlepas, namun korban saat itu sempat meronta-ronta bahkan sempat mencakar wajah dan dada pelaku, namun pelaku terus berusaha menekan korban hingga korban tak berdaya.
Selanjutnya pelaku membuka celananya hingga setengah telanjang, dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban, beberapa saat kemudian pelaku langsung mencabut kemaluannya, karena spermanya sudah keluar dan pelaku memakai celananya lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan kembali ke acara yang tidak jauh dari TKP.
Petunjuk yang didapat di bagian mata kiri bawah pelaku terdapat dua luka gores/cakaran di bagian dada pelaku terdapat tujuh luka gores/cakaran. Luka tersebut dialami pelaku saat pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, dimana korban saat itu berusaha melepaskan diri dari perbuatan pelaku terhadap dirinya, sehingga korban mencakar pelaku dengan kukunya di wajah dan dada pelaku.
Kasie Humas Menjelaskan bahwa, korban tak lain adalah sepupu dari isteri pelaku dan tinggal dirumah pelaku, dan untuk TKP nya terjadi dirumah pelaku sendiri, itulah sebab sehingga pelaku mengetahui korban tidur di kamar depan, kasus ini terungkap dari isteri pelaku sendiri, dimana pelaku sendiri yang menceritakan kepada istrinya. Selanjutnya isteri pelaku menemui korban dan menceritakan bahwa suaminya yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban.
Pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan bejad kepada korban.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan perbuatannya kepada korban, yakni satu buah kemeja warna merah motif kotak-kotak warna merah hitam dan hijau, satu buah celana pendek warna hijau model celana kain motif kotak-kotak warna hitam hijau pakai tali hitam,"Jelas Kasie Humas Polres Bitung
Adapun pasal yang dikenakan Pelaku, yaitu Pasal 285 KUHP.
(MH/Syarif)