masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali I Seorang Pengawas LPD Anturan berinisial KW mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng guna menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima secara pribadi serta menyerahkan uang reward tanah atas nama KS. Rabu (10/8/2022) sekira pukul 10.00 wita.
Pihak Kejari melalui Kasi Intel, AA Jayalantara mengatakan uang reward sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh KW akan dikembalikan secara mencicil, sedangkan KS sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhitung hingga hari ini, jumlah uang tunai yang berhasil disita dari pengembalian uang reward sebesar Rp. 548.600.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sementara pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah).
“Kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.168.600.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)”, jelas Jayalantara.
Menurut keterangan dari petugas penyidik Kejari Buleleng, KW yang bekerja sebagai Pengawas di LPD Anturan, mengakui telah menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan sebesar Rp. 59.400.000,- (lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan yang didapatkan oleh KS sebesar Rp 49.750.000,-(empat puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Smt)