-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Perangkat Desa Adat Anturan terdiri dari Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan serta perwakilan salah satu Kelian Banjar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Senin (29/8/2022) sekira pukul 10.00 wita. 

Kedatangan rombongan perangkat Desa Adat Anturan yang berjumlah 8 (delapan) orang tersebut bertujuan untuk bertanya serta memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali. 

Audensi yang dilakukan oleh Para perangkat Desa Adat itu diterima langsung oleh Humas Kejari Buleleng yang juga merangkap sebagai Kasi Intel, AA Jayalantara. Dalam pertemuan tersebut perangkat Desa Adat Anturan menanyakan perihal payung hukum terhadap pengurus LPD Anturan yang baru, juga mengenai langkah hukum kepada para kreditur LPD Anturan yang menunggak dan menanyakan bilamana terdapat paguyuban (perkumpulan para nasabah) yang hadir untuk meminta pengembalian uang para deposan. 

Mengenai apa yang disampaikan oleh para perangkat Desa Adat Anturan itu, Kasi Intel, AA Jayalantara memberikan tanggapan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi bila LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali.

"Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses", ujar Jayalantara. 

Kasi Intel juga menyampaikan bahwa payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah Paruman Adat. "Tetapi paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil, Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan", tegasnya. 

Ia pun memberikan saran kepada para perangkat Desa Adat agar tidak ragu dalam melangkah demi menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali. "Silahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam Paruman Adat, pastikan semua disepakati dalam Paruman Adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus di sepakati dalam Paruman Adat", cetus kasi Intel. 


Terkait tunggakan para kreditur, ia pun menyatakan bahwa harus diambil dari hasil keputusan dalam Paruman Adat sehingga pengurus yang baru memiliki aturan atau dasar hukum untuk melanjutkan Bisnis Proses LPD Anturan. "Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini", pungkas Jayalantara. 

Untuk masalah kredit macet dan mengalami kendala dalam penagihan, pihaknya memberikan ruang kepada pengurus yang baru untuk berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

"Pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya akan difasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditur dengan LPD Anturan", anjurnya. 

Sementara untuk tuntutan para nasabah yang mengharapkan uangnya segera kembali, Kasi Intel Jayalantara dalam hal ini menyatakan harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. "Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa dikembalikan secara sekaligus", ungkapnya. 
 
Di lain waktu di hari yang sama, sekitar pukul 15.45 WITA, seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengembalikan uang reward hasil kavling tanah senilai Rp. 24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp. 938.307,- (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tujuh).

Tercatat hingga hari ini, Senin (29/8/2022). jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 655.000.000,- (enam ratus lima puluh lima juta rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). 

Sementara jumlah SHM atas nama tersangka NAW yang berhasil diamankan oleh Penyidik Kejari Buleleng sejumlah 46 SHM. (Smt)

Click to comment