Media DNN-Bali | Propam Polres Gianyar melaksanakan kegiatan pemeriksaan senpi (senjata api) dinas perorangan, bertempat di Loby Mako Polres Gianyar, Rabu (31/8/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Gianyar Nomor : ST/153/VIII/HUK.12.10/2022 tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor : SPRIN/1081/VII/HUK.12.10/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang pelaksanaan kegiatan Gaktibplin dengan sasaran Gampol, kelengkapan surat data diri, penampilan dan pengecekan senpi.
Kasi Propam Polres Gianyar, Iptu I Made Mulata mengatakan, pemeriksaan senpi bertujuan, untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata dan amunisinya serta untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan.
Dalam pemeriksaan senpi ini, melibatkan 7 personel gabungan tim pemeriksa dari Sipropam Polres Gianyar dan Bagian Logistik Polres Gianyar.
"Adapun data Senpi Inventaris Dinas yang dipinjam pakai perorangan sebanyak 43 pucuk," ujar Kasi Propam Polres Gianyar.
Pihaknya juga berpesan kepada personel, untuk tetap menjaga keamanan maupun kebersihan senpinya, sehingga pada saat digunakan tidak ada kendala.
"Jangan sampai ada personel, khususnya di Polres Gianyar yang melakukan penyalahgunaan senpi maupun memperjual belikan senjata dinas," tegasnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan senpi yang dilakukan personel Polres Gianyar. Senpi yang dipegang atau dipinjam pakai oleh masing-masing personel dalam keadaan bersih, layak pakai serta administrasi secara keseluruhan masih berlaku," pungkasnya.(Hms.Echa).

