masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia, Aiptu Nyoman Sra Edi bersama komponen lain yang tergabung dalam Sipandu Beradat berusaha membantu memediasi untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan bangunan gubuk yang ada di batas persawahan di Desa Tanguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Para pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah bangunan gubuk tersebut diantaranya ahli waris Putu Gelgel, Cs, dengan ahli waris Made Awen, Cs.
Mediasi yang diselenggarakan di kantor perbekel Desa Tanguwisia, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 09.30 wita, menemui jalan buntu karena kedua belah pihak bersikukuh mengklaim sebagai pemilik gubuk yang ada diperbatasan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
Karena masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Sipandu Beradat, kepada para pihak disarankan untuk menempuh jalur hukum yang ada dengan tujuannya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di desa Tanguwisia.
Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia atas seijin Kapolsek Seririt AKP Suwandra, S.H., menyampaikan, komponen yang ada dalam Sipandu Beradat sudah berusaha untuk mempertemukan kedua belah pihak supaya diselesaikan dengan saling menguntungkan.
"karena tetap mempertahankan pendiriannya, sehingga disarankan untuk sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, agar tidak terjadi gangguan kamtibmas", pungkas Aiptu Nyoman Sra Edi. (Smt)