Tak Tahan Lihat Santri Ganteng, Oknum Guru Tega Lakukan Pencabulan



Media DNN - Jawa Tengah | Kasus pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oleh oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32), warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara kini berhasil diungkap oleh polres Banjarnegara.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH ia mengatakan bahwa, kejadian terbongkarnya kasus ini bermula ketika terduga pelaku pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

"Terduga pelaku menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," ujar dia. 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

"Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," bebernya.

Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, terduga pelaku melihat korban berjalan di depan rumah pelaku, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu terduga pelaku perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab “belum” lalu terduga pelaku inisial SAW menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online. 

"Setelah memesan makanan, terduga pelaku inisial SAW menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah SAW mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib SAW menghampiri AG di asrama, lalu SAW membangunkan korban yang sedang tidur untuk diajak ke rumah terduga pelaku inisial SAW, sesampainya di rumah, SAW dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung. 

"Pada saat itu SAW memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib SAW membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan SAW memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa," kata dia.

Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, terduga pelaku inisial SAW telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan ke empat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan SAW melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi terduga pelaku inisial SAW berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah SAW, pada saat di rumah SAW ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian SAW dilakukan penangkapan," ujar dia.

Pesantren ini, lanjutnya, berdiri pada tahun 2019 santrinya berjumlah 200 orang, ponpesnya ada tiga tempat, Banjarmangu, Punggelan dan Wanadadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu, 1 (satu) potong baju koko merk KOKOKULO warna biru dongker kombinasi motif warna biru putih, 1 (satu) potong celana panjang merk AL KAROMAH SOLO COLLECTION, 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih, 1 (satu) botol kosong minyak zaitun merk LERICHE, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Grey.

Dan untuk berang bukti yang berhasil diamankan dari korban diantaranya, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu, 1 (satu ) potong kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan SURAT PERNYATAAN yang ditanda tangani oleh tersangka tertanggal di Banjarmangu, 26 Januari 2022.

Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tenaga pendidik. 

Saya juga menghimbau kepada masyarakat ketika anaknya dipondokan betul betul selektif," kata Kapolres. (Kabul/Hms).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali