masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Berturut-turut Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil ungkap dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Buleleng.
Terungkap tiga pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda.
Dalam press releasenya, Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama Kasi humas AKP I Gede Sumarjaya, S.H. menyampaikan kronologis penangkapan terhadap ketiga terduga. Kamis (11/8/2022) pukul 12.30 wita.
Kasus pertama diungkap pada hari Selasa 5 Juli 2022 pukul 21.00 wita, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Banajr Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan. Pelaku berinisial LA alias Labib (24 tahun). Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa bungkusan tas plastik warna biru yang didalamnya berisi bungkusan tas plastik warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto ( 83,72 gram netto), dan membawa 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 20.30 wita. TKP di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, Satuan Narkoba berhasil menangkap GPS alias alex (45 tahun) serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkoitka jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto) yang disimpan di genggam tangan kiri, tidak cukup sampai disitu, kemudian Aparat menyasar ke rumah GPS, dari hasil penggeledahan petugas kembali menemukan barang bukti dikamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah alat hisap sbau/bong, 1 (satu) buah pipet kaca , 1 (satu) buag potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing.
Dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 pukul 17.30 wita, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan WE alias iwan (33 tahun) di tempat kostnya di jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng. Dari hasil penyisiran, dibagian dapur Polisi menemukan 2 (dua) buat botol bong, 2 (dua) korek api gas, 3 (tiga) buah sumbu korek api gas, 8 (delapan) potongan pipet plastic yang mana dua diantara ujungnya runcing, dan 2 (dua) pipet kaca yang berisi residu. Dibagian kamar kost, Polisi menemukan 1 (satu) paket plastic plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi. Selain itu Polisi juga mengamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan shabu dan sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi Panjang.
“Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng”, ujar AKBP Dhanuardana.
"Terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tegasnya. (Smt)