-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Dompu NTB | Kasus pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih nopol EA 2893 NB , NOKA :MH1JM3123JK163526 ,NOSIN :JM31E-2158052 rupanya meyeret seorang pria inisial R alias Doan (25) tahun, warga Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Kabupten Bima.

Yang mana pria tersebut menjadi seorang terduga pelaku tidak pidana pencurian sepeda motor milik korban, dan berhasil diungkap dan pelaku diamankan oleh Personil Tim Puma Opsnal Satreskrim Polres Dompu NTB.

Sebelumnya, pria ini merupakan seorang Residivis spesialis kasus Curanmor dan kini kembali ditangkap dengan kasus yang serupa oleh Tim Puma Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/B/349/VIII/2022/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB. 

Penangkapan kali ini dilakukan setelah pria inisial R alias Doan (25) tahun, usai melakukan aksi Curanmornya di rumah milik Korban Yulianta warga Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di Konfirmasi ia mengatakan bahwa, benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di Salah satu rumah di Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Benar, pada hari rabu kemarin tanggal 31 Agustus 2022 Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu telah berhasil mengamankan R alias Doan (25 Tahun) warga Dusun Bolo, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupten Bima. R kami amankan terkait tindak pidana pencurian motor milik korban Bapak Yulianta warga lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu", ujar Kasi Humas pada saat di konfirmasi oleh Kasat Reskrim.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu, pada pukul 03.50 Wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi sesuai dengan TKP diatas, dimana sebelum kejadian pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita istri Pelapor memarkir Kendaraan Sepeda Motor R2 merk Honda Scoopy di garasi Rumah Pelapor kemudian di tinggalkan mask kedalam rumah, Posisi Sepeda Motor tidak pernah di gunakan sampai pelapor dan juga istri pelapor istirahat di dalam rumah

"Namun pada Pagi hari sekitar Pukul 06.00 Wita ketika pelapor bangun pagi sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada/hilang di garasi rumah pelapor, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yang memiliki Camera CCTV di rumah pelapor langsung mengecek siapa yang mengambil/mencuri Kendaraan Sepeda Motor Milk Pelapor,dan terpantau di CCTV ternyata Terlapor yang mengambil Sepeda Motor Milik Pelapor", terang Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke rung SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. 

Dan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimipin langsung oleh katim puma *IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti yang berada di Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Selanjutnya tim pun bergerak menuju TKP dan setibanya dilokasi Tim melihat pelaku sedang mengendari motor dengan NOPOL : EA 2893 NB, NOKA : MH1JM3123JK163526, NOSIN : JM31E-2158052. 

"Tidak menunggu lama, kemudian tim menghadang pelaku dan pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku. 

Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti  ke Mako Polres Dompu,
Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP dalam waktu satu minggu yakni di rumah sdr. Dony Kelurahan Karijawa dan TKP kedua di rumah sdr. Yulianta Kelurahan Kandai dua, dan atas perbuatannya kini pelaku di proses hukum lebih lanjut.", tutupnya. (Selamet).

Click to comment