masukkan script iklan disini
Media DNN - Pakpak Bharat Sumut | Ketua ICW Kabupaten Pakpak Bharat Jonner Nadeak, SH minta kepada Polres Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara agar kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengering jagung pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2021 yang saat ini masih di proses oleh Polres Pakpak Bharat (23/09/22).
Jonner menilai orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. Siapa pun itu kita harus tunduk dan taat pada hukum.
'Kami dari ICW tidak pernah membenci sesorang atau kepada siapa pun juga baik yang ada di pemerintah, justru kami tidak dapat terima perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain," tegas Jonner.
Jonner mengatakan, dugaan korupsi pengadaan mesin pengering jagung yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pihak yang terkait khususnya dari pihak penegak hukum baik Polres maupun Kejaksaan.
"Dugaan korupsi pengadaan mesin pengering jagung tersebut telah merugikan negara atau daerah dimana anggaran pengadaan mesin pengering jagung tersebut menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,6 M," kata Jonner Ketua ICW Pakpak Bharat.
"Kami percayakan kepada pihak Polres Pakpak Bharat agar kasus dugaan korupsi ini benar-benar dapat di usut tuntas dan agar masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat mengerti dan merasakan bahwa hukum di Kabupaten Pakpak Bharat tidak tebang pilih dalam hukum tetapi sama di depan hukum," tambah Jonner.
"Semoga Polres Pakpak Bharat dan pihak Kejaksaan berani mengungkap kasus dugaan korupsi ini dengan terang benderang dan membuktikan bahwa hukum adalah panglima," tutupnya.(Sanggup Boangmanalu /Siappada Boangmanalu)