-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Sumbawa Barat | Seorang pria yang diduga sebagai pelaku curamor inisial AN (22) terpaksa harus menjalani proses hukum di Polres Sumbawa Barat.

Pria yang diduga sebagai pelaku curanmor ini pada Kamis (29/8) dibekuk anggota Puma Polres Sumbawa Barat, lantaran adanya laporan dari korban bernama Sabri (40) yang merupakan warga Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Dan hal ini juga sesuai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 150/ VIII/SPKT.RES KSB/POLDA NTB / Tanggal 29 Agustus 2022." Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos 

Sementara terduga pelaku dan korban berasal dari kecamatan yang berbeda namun satu kabupaten yakni Sumbawa barat. Dan pria inisial AN (22) yang diduga sebagai pelaku curanmor ini merupakan warga Desa Klanir Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.


Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos, yang mana saat itu anggota tim puma Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh kepala tim puma BRIPKA I Nengah Sumiartha beserta anggota puma lainya melaksanakan operasi rutin yang di laksanakan dari Polda NTB.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, pada hari Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wita. Yang mana saat itu korban baru bangun dan ingin pergi ke Seteluk dan korban sontak kaget setelah tau motor miliknya sudah hilang. 

Adapun motor milik korban yang raib di curi maling jenis HONDA VARIO 125 warna di STNK hitam dengan lis merah hitam dengan nopol EA 3243 CA, nomer rangka MH1JFU113GK5GK3xxxxx, nomer mesin JFU1E-1506xxx.

Setelah korban tau motor miliknya tidak ada, selanjutnya korban menanyakan kepada anaknya "mana motor" sontak anak korban menjawab tidak tau. Kemudian korban coba mencari di sekitar dekat rumah, namun motor miliknya juga tidak ditemukan bahkan korban hingga mencari sampai ke Meraran alhasil juga tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000;- (Lima Belas juta rupiah)," terang Eddy.

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya Tim Puma di bawah Pimpinan katim PUMA BRIPKA I Nengah Sumiartha mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku curanmor yang mana lelaki Curanmor berada di Desa Klanir Atas, Kecamtan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Tim puma pun langsung bergegas segera menuju lokasi dan ternyata benar dimana terduga pelaku curanmor tersebut berada dirumahnya, dan terduga pelaku menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian tersebut. 

Selanjutnya, Tim Puma membawa terduga pelaku dan barang bukti ke polres sumbawa Barat, dan atas perbuatannya terduga pelaku. Uranmor tersebut dijerat dengan Pasal 362 kuhp, pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(selamet).

Click to comment