Media DNN - Pulau Buru Maluku | Administrasi Pemerintahan (tapal batas wilayah) merupakan salah satu syarat mutlak dalam mengatur wilayah Pemerintahan secara teritorial suatu Daerah atau Kawasan guna secara mandiri mengurus urusan pemerintahannya sendiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Pasal 1 ayat 6 dimana Hak, Wewenang, dan Kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berkenaan dengan perihal diatas, Tepat pada tanggal 17 September 2022 Masyarakat Desa Persiapan Batu Karang mengikuti kegiatan musyawarah desa yang diselenggarakan Oleh Desa Nafruat (Desa Induk) Kecamatan Lolong Guba, yang dalam pantauan media ini kegiatan Musdes tersebut di selenggarakan di Desa Waepsalit, Kec. Lolong Guba. Pasalnya medan atau jalan yang tidak memungkinkan untuk dijangkau oleh pihak kecamatan dan para pendamping desa.
Dalam kegiatan musyawarah desa yang dimaksud, turut hadir dari pihak Pendamping Desa, Pemerintah Desa Nafruat beserta anak-anak Dusunnya dan pihak Kecamatan.
Dalam pantauan Media ini, diketahui bahwa Batu Karang yang selama ini menyandang status sebagai Desa Persiapan sesuai dengan SK Bupati Buru sebelumnya (RM) yaitu; SK-Nomor 140-278 tahun 2018 tentang penunjukan saudara Leas Hukunala sebagai pelaksana tugas pejabat kepala desa persiapan Batu Karang, kec.Lolong Guba, ternyata belum menuai hasil sesuai harapan masyarakat Batu Karang.
Alhasil Batu Karang untuk sementara tidak memiliki status yang jelas sehingga berdasarkan hasil Musdes pada tanggal 17 September 2022, Maka dengan berat hati Batu Karang kembali ke status awal dari Desa Persiapan menjadi anak Dusun dari Desa Nafruat (Desa Induk).
Kepala Desa Persiapan Batu Karang Leas Hukunala sangat menyayangkan hal tersebut pasalnya ia mengira pada Musdes ini, Desa Persiapan Batu Karang akan dilepaskan dari desa induknya (Desa Nafruat), sebab SK yang dikeluarkan sudah hampir kurang lebih 5 tahun berjalan (2018-2022). Hukunala berharap bisa mengikuti pemilihan kepala desa defenitif di tahun ini bersamaan dengan desa-desa lain di kabupaten buru, alhasil tidak demikian.
Perihal diatas dapat dibuktikan pada saat Musdes berlangsung, dimana Leas Hukunala yang pada saat itu hendak menanyakan terkait 30% Dana Desa yang dibebankan kepada Desa induk, diwaktu yang bersamaan salah satu petugas pendamping desa menerangkan bahwa; "Batu Karang untuk saat ini, masih berstatus anak Dusun dari Desa Nafruat, kita masih menunggu proses dari kabupaten ujar salah satu pendamping desa yang namanya tidak mau dikorankan".
Persoalan yang menimpa masyarakat Batu Karang pada saat ini dapat diindikasi bahwa ini merupakan konsekuensi atas negosiasi politik yang dilakukan antar kelompok-kelompok tertentu untuk memenuhi kepentingan politik semata (Political Interest), dimana negosiasi politik terkait PINJAM PAKAI WILAYAH dan PENDUDUK
Kompromi politik yang dilakukan oleh para petinggi daerah beberapa tahun silam antara Pemda Buru Selatan dan Pemda Kabupaten Buru bagian petuanan kayeli mengakibatkan Batu Karang tidak memiliki status yang jelas.
Kompromi Politik yang dimaksud ialah, terkait kerja sama antar dua Daerah untuk melakukan PINJAM PAKAI WILAYAH serta PENDUDUK. Perihal inilah yang menyebabkan Batu Karang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai Desa Persipan yang kemudian akan didefenitifkan, sebab Batu Karang yang masih berstatus Dusun pun dibagi atas dua bagian, yang otomatis akan semakin mengurangi jumlah penduduk (DPT) yang merupakan salah satu syarat pemekaran desa persipan menuju defenitif.
SB/Kaperwil Maluku

