-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN-Bali | Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Sidang Paripurna di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (12/9/2022). 

Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, yang dimulai pukul 11.09 WITA. 


Disebutkan, dari 30 anggota DPRD Kabupaten Klungkung, yang hadir sebanyak 22 orang. 

Dijelaskan, Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga digelar secara virtual dan diikuti Forkopimda Kabupaten Klungkung, OPD Pemkab Klungkung dan instansi terkait. (Hms.Echa).

Click to comment