• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Advokat Dari Kantor Hukum REL LAW Sandi dan Jum Dg.Rannu, Mengapresiasi Kinerja Polsek Sombaopu

    Sabtu, 10 September 2022, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T20:09:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sulsel | Dengan adanya kejadian kasus pengancaman mengunakan busur yang terjadi di Jl. Abdul Talid Dg.Narang, Kelurahan Tombol, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel kini kedua terduga pelaku pengancaman berhasil diamankan sementara satu orang dari kawanan mereka masih menjadi (DPO).

    Pada saat ditemui dirumahnya, tim kuasa hukum Ronal Ender Lumenta,SH dan Yulianus Upa,SH kepada awak media detiknusantaranews.com Jumat (9/9) ia mengatakan, Kami mengapresiasi kinerja pihak terkait, baik dari Polsek Sombaopu dan Kejari Gowa Yang dimana kasus pengancamanan pembusuruan tersebut sudah berjalan dengan baik.

    Saat itu lanjutnya, kami telah konfirmasi ke Polsek Sombaopu mengenai kasus tersebut, yang mana pihak penyidik, Supriadi mengatakan, "ya benar kami telah melakukan penetapan teehadap ke 3 tersangka tersebut dan salah satu dari tersangka tersebut masi DPO," tuturnya.

    Senada dengan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu H.Masjaya, yang mana ia juga mengatakan bahwa kasus ini sudah kami Pres Release, bahkan kami sudah keluarkan surat penetapan terjadap pelaku bernama Aso sebagai DPO.

    Yulianus Upa,SH menambahkan, kami berharap tersangka Aso ini secepatnya menyerahkan diri," ujar Yulianus Upa.

    "Harapan kami Tersangka Aso ini segera menyerahkan diri, karena hal ini justru sangat memberatkan buat tersangka nanti dipengadilan, dan saya juga mengapresiasi kinerja Polsek Sombaopu yang telah bekerja maksimal," ucap Yulianus Upa.

    Demikian juga yang diungkapkan korban Sandi dan Jum Dg.Rannu, agar tersangka ini menyerahkan diri," pungkasnya. (Firman.M).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini