-->

Type something and hit enter


By On
advertise here




Media DNN - Bitung | Personel gabungan Resmob Polres Bitung mengamankan 3 (Tiga) Pemuda yang viral di Media Sosial (Medsos). Senin (12/9/2022).

Pengungkapan dan Penangkapan Ke Tiga Pelaku Masing-masing berinisial RK Alias Afi (16) Warga Kel. Pateten Dua, JT Alias Brail (15) Warga Kel. Winenet Dua, MRR Alias Iki (12) Warga Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.

Adapun Waktu dan Tempat lokasi Penangkapan Ketiga Pelaku Pada Hari Minggu 11 September 2022, Sekitar jam 23. 00 Wita, di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi dalam rilis tertulis menerangkan kronologis kejadian bahwa, pada hari Minggu tanggal 04 September 2022, Pelaku Iki, Afi, Brail, sabna. Sekitar pukul 17.00 Wita, pada saat itu Para Pelaku baru pulang dari pantai makalisung di wilayah Kab. Minut.

"Setelah pulang dari sana, para pelaku berpapasan dengan korban dengan korban dan pelaku Afi pernah ada masalah dengan korban, karena waktu itu korban pernah datang ke Pateten mencari pelaku Afi dengan menggunakan Sajam, sehingga muncullah niat dari Pelaku Afi dan Brail untuk melakukan aksinya yakni yang mana pelaku Afi memanah korban dengan menggunakan panah wayer.

Sedangkan pelaku Brail menikam korban dengan pisau, sedangkan lelaki Iki membawa motor dan sabna hanya duduk diam di belakang motor, setelah kejadian Pelaku langsung melarikan diri ke. Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,"Jelas Kasie Humas Iwan Setiyabudi

Lanjut Kasie Humas Polres Bitung, menurut keterangan Pelaku JT Alias Brail adalah pelaku yang sama yang melakukan pengancaman menggunakan Sajam di depan sekolah SMK N 1 Bitung yang sempat Viral di Media Sosial, karena melakukan pengancaman terhadap anak sekolah dengan tujuan Meminta uang kepada para siswa yang bertemu dengan Pelaku JT Alias Brail.

Selanjutnya Sajam yang digunakan melakukan pengancaman di Sekolah SMK N 1 Bitung adalah Sajam yang sama yang digunakan Pelaku JT Alias Brail untuk melakukan penikaman di Kompleks Patung kuda kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Dan untuk saksi perempuan Sabna masih dalam pengembangan Tim 2 Resmob Polres Bitung, karena saksi sudah tidak pulang rumah dan belum diketahui keberadaannya,"Ucap Iwan

Adapun barang bukti (Babuk) yang diamankan yaitu 1 (Satu) buah Pelontar panah wayer, 1 (Satu) bilah pisau terbuat dari kayu dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Matic Mio 125 yang digunakan Pelaku,"Ujar Iwan Setiyabudi. (Syarif)

Click to comment