Jonner: Uji Coba Pengering Jagung Tak Mempengaruhi Proses Hukum
Media DNN - Pakpak Bharat Sumut | Dugaan pengadaan alat berupa mesin pengering jagung hingga saat ini masih tidak kunjung usai. Pada hal bantuan berupa mesin pengering jagung dari Pemkab Pakpak Bharat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat telah di terima oleh masyarakat ataupun Kelompok Tani (Poktan).
Jonner Nadeak, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan, upaya uji coba pengering jagung yang dilakukan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian, Jumat (28/10/22) lalu tidak akan mempengaruhi proses hukum terkait delik aduan atas dugaan pelanggaran hukum seputar pengadaan alat pengering jagung dimaksud.
Sebab menurutnya, masalah berfungsi atau tidaknya, itu bukan esensi pokok persoalan. Tapi pihaknya lebih menekankan pada adanya dugaan mark up. Penegasa itu disampaikan Jonner kepada sejumlah wartawan di Salak (29/10/22).
Jonner, yang juga Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pakpak Bharat tersebut juga mengaku heran, uji coba pengering jagung dimaksud baru dilakukan, padahal barang dimaksud telah di serah terimakan Februari lalu. Ia menduga, adanya unsur atau upaya pembenaran bagi OPD bersangkutan yang bertujuan seakan program tersebut pro rakyat.
"Ada dugaan, uji coba dimaksud merupakan langkah dan upaya instansi terkait untuk berharap agar APH dapat menghentikan proses hukum," sebutnya menduga-duga.
Menurutnya, uji coba yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian tersebut merupakan imbas dari desakan masyarakat, baik di medsos maupun surat kabar yang marak muncul belakangan ini. Sebab, karena dinilai memberatkan pengguna/pemakai, poktan/BUMDes terpaksa mengembalikan alat itu ke dinas dimaksud. Akibatnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (AMP3B) mendesak pemerintah setempat untuk mengkaji ulang alat tersebut.
Sebelumnya, atas dugaan adanya kejanggalan dengan alat pertanian itu, salah satu LSM telah membawa kasus tersebut ke APH setempat.
"Pemerhati (AMP3B) bertujuan guna memastikan type/jenis atau spesifikasi barang yang telah diserahkan kepada poktan atau BUMDes, apakah sudah sesuai dengan RAB," pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan proses hukum dugaan Mark up belum juga tuntas dan selesai. (Sanggup Tulus Boangmanalu)

Komentar
Posting Komentar