• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Korupsi LPD Anturan Dinyatakan P-21, PK Negeri Buleleng Limpahkan Tersangka dan 522 Barang Bukti ke JPU

    Rabu, 12 Oktober 2022, Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T06:28:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ketua LPD Anturan inisial NAW kini kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pertanggal 5 Oktober 2022. 

    Yang mana Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan kepada Jaksa Penuntut Umum. Rabu, (12/10/22) pukul 11.00 Wita.




    "Sebelumnya Berkas Perkara tersangka NAW telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pertanggal 5 Oktober 2022," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara kepada awak media detiknusantaranews.com

    Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Buleleng mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut digelar secara virtual melalui zoom meeting dengan tersangka NAW beserta tim penasihat hukumnya dan Penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum beserta perwakilan Penasihat Hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. 

    Selanjutnya setelah pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 12 Oktober 2022 s/d tanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP dan tersangka NAW ditempatkan di Rutan Polres Buleleng. 

    Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU sebanyak 522 (lima ratus dua puluh dua) Barang Bukti. Untuk kedepannya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan guna kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," pungkasnya. (AG/Slmt).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini