• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejati Sumut Terapkan Pendekatan Keadilan Restorative Pada Tersangka Arianti

    Rabu, 12 Oktober 2022, Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-11T17:29:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Medan Sumut | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe warga Tapanuli Selatan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

    Penghentian perkara dari Kejari Padangsidimpian ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (11/10/2022).

    Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang, SH, MH, dan Kasi Pidum serta JPU.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Padangsidimpuan dengan tersangka Arianti Alias Ryanti Dalimunthe yang memaksa korban Sefri Mayani mengaku telah mengatakan tersangka Arianti adalah lesbi dan ledom dan Korban Sefri Mayani mengatakan “tidak pernah ngomong itu”, diduga selisih paham lalu tersangka Arianti langsung memukul/mencakar wajah korban sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.

    "Arianti disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah," kata Yos.(JS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini