-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Tangerang | Persengketa tanah adat milik Marta, warga Kampung Pos Cikuya Rt. 02 Rw. 01 desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, berakhir dengan penyelesaian pembayaran tidak sesuai dari harga yang telah di tentukan oleh Pengembang Puri Harmoni Cikasungka,

Perbedaan yang cukup Fantastis yakni dari tanah yang luasnya kurang lebih 3400 meter berada di wilayah floatingan pengembang perumahan Puri Harmoni Cikasungka, yang sudah bertahun tahun di akui kepemilikanya oleh oknum spekulan, tanpa dukungan dokumen jual beli tanah yang kuat, telah di tetapkan harga pembebasan oleh pihak Pengembang dengan harga sekitar Rp. 350 00,- per meter,

namun setelah proses berjalannya waktu beberapa tahun, hingga menerbitkan dua kali surat kuasa untuk melakukan kepengurusan haknya. Marta kembali merasa dibodohi oleh oknum yang mengaku pemegang kuasa terakhir adalah Maryono, warga perum Kirana Surya, desa Pesanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Pasalnya dugaan kuat, tanpa ada kesepakatan tertulis, harga dan perjanjian pembagian hasil jual, tiba-tiba Marta di sodori sejumlah uang sebesar 80 juta rupiah, yang dengan tanpa ada penjelasan secara rinci bentuk penyelesaiannya, misal berapa harga per meternya, siapa pembelinya, keluh Marta. 15/10 /2022

Sontak aja Marta terkesan kaget, diberikan uang penjualan tanah miliknya yang selama ini disengketakan, lalu diselesaikan dengan nominal uang hanya Rp. 80 juta, yang dibawakan ke kediamannya.

Dengan rasa kebingungan akhirnya Marta (84), menanda tangani beberapa lembar kertas, yang disinyalir merupakan dokumen jual beli yang di sodorkan Maryono,
Pria usia paruh baya yang baru di kenalnya beberapa hari silam, kembali ungkap Marta.

"Kalo bisa di proses, silahkan di proses aja, saya ga ngerti harus bagaimana, saya cuma minta harga sesuai dengan harga yang sekarang, kenapa saya cuma di kasih sisanya kalo tanahnya mau di beli, ya di bayar dengan harga sekarang. Kalau harga sekarang, sekitar Rp. 350 ribu per meter, saya akan terima uang pembayaran, sekitar 1 Milyar lebih, kenapa cuma 80 juta, kemana sisanya," keluh marta bersama istrinya dengan penuh kekecewaan, 12/10/2022.

Sementara Maryono yang beberapa kali di kunjungi di rumahnya, perum Kirana Surya desa Pesanggrahan kecamatan Solear, selalu tidak ada dirumahnya.

Sementara ditempat lain, KHolil salah satu tim pemegang kuasa pertama, yang juga mantan Kades Cikasungka mengatakan, 

"pernah Santawi, anak Marta datang kerumah menyerahkan surat penarikan kuasa untuk di tandatangani oleh Kholil, tapi di tolak, pasalnya penerima kuasa pertama ada empat orang, yaitu Soleh, Atok, Mular dan saya (Kholil) tertanggal surat kuasa 21 Juli 2021, untuk melakukan sengketa tanah Milik Marta,

"kenapa pencabutan Kuasa, cuma saya sendiri yang di suruh tandatangan, sementara tiga rekan saya tidak di utarakan dalam surat pencabutan kuasa yang dibawa Santawi, yang di duga diperintahkan Maryono, agar mekanisme penerimaan kuasa dari Marta kepada Maryono keabsahan secara hukum mungkin di harapkan lebih kuat, dan tidak terkesan ada dua surat kuasa dalam satu obyek sengketa tanah milik Marta," Ungkap Kholil, 19/10/2022

Lebih lanjut Kholil sempat mempertanyakan "kenapa yang mengurus sengketa tanah Maryono yang memang sudah cukup lama mendengar kualitas orangnya, bagaimana dengan pertanggung jawaban kuasa yang kami (tim penerima kuasa pertama) terima" keluh Kholil 19/10/2022.

"Pada akhirnya saya tetap tidak mau menandatanganinya, makanya saya kaget, kok bisa Marta menerima Pembayaran cuma 80 juta, khan kesepakatan penutupan harga ada di tim saya sebesar Rp. 80 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per meter, dan surat itu masih ada" Tutur Kholil 18/10/2022.

(Mlr/Jk)

Click to comment