-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, merupakan suatu upaya dari pemerintah terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Payung hukum yang secara Lex specialis (secara khusus) mengatur terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut memberikan landasan dasar secara detail dalam mengatur langkah-langkah dan atau tindakan yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. 

Bahwa didalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mengamanatkan dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas tersebut sebagai implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Membicarakan kekerasan seksual dalam hal ini yang korbannya adalah perempuan khususnya terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi perlu adanya manajemen penanganan yang tepat dan terukur. Hal ini dikarenakan para korban kekerasan seksual khusus perempuan seringkali mengalami penderitaan yang berlapis baik secara fisik maupun psikis. 

Terkadang korban yang mengalami kekerasan seksual diberi pertanyaan menyudutkan yang secara otomatis malah menekan psikis korban, seringkali ditanyakan kepada korban pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perlakuan oknum pelaku kekerasan seksual, maka memperhatikan psikis korban merupakan hal yang fokus untuk diterapkan. Selain itu pentingnya Konvergensi pencegahan dan penanganan kasus korban kekerasan seksual.

Konvergensi merupakan suatu hal yang secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama dalam mencapai suatu skala prioritas. Konvergensi dalam konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yakni diperlukannya beberapa hal yang patut diterapkan secara terkoordinir dan terintegrasi selain penerapan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Bahwa ada 3 hal yang patut diterapkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pertama, pentingnya sistem informasi pencegahan kekerasan seksual secara online yang mudah dijangkau oleh seluruh civitas akademika dilingkungan perguruan tinggi. Kedua, adanya sistem pengaduan secara online atas dugaan terjadinya kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi. Ketiga, pentingnya manajemen penanganan kasus yang komprehensif, cepat dan terintegrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Ketiga hal tersebut wajib diterapkan secara terkoordinir dan terintegrasi oleh Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Penulis
Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH. MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Click to comment