NH dan Fonomena Gunung Es Birokrat Yang Korup di Banyuwangi




Media DNN - Jatim | Pasca Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Insial NH di tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuwangi itu menjadi sorotan Pusat Kajian Kebijakan dan pembangunan strategis (Puskaptis) Banyuwangi, dan Puskaptis melakukan angkat suara

Bahwa umumnya kalau pada tahun 1990 birokrat masih terbiasa hidup pas pasan ,rumah sederhana ,sepeda motor lawas,serta cukup untuk kehidupan sebulan dan jika punya anak sekolah dua orang saja,mereka akan memeras otak untuk cukup sampai akhir bulan bahkan tak sedikit dari mereka nyeper ,bahkan jadi tukang ojek untuk mencukupi dapurnya dan betapa terhomat dan mulianya  hidup mereka pada waktu itu.


"Akan tetapi berbeda dengan sekarang,masing masing birokrat bersaing tidak sehat, menjadi gerbong gerbongan, tidak punya inovasi kerja, bahkan untuk menjadi kepala SKPD harus menyiapkan miliaran rupiah, sehingga kita sudah jadipun mereka harus mencari pulihan,bahkan harus untung berlipat lipat, rumah dan gaya hidup serta kendaraan mereka mewah sekali sampai mereka lupa rakyat yang harus mereka layani," ujar Mohammad Amrullah Direktur Puskaptis. Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Kata Amrullah, "berbeda dengan yang mereka layani, makan 3 kali sehari saja rakyat susah, belum lagi lapangan pekerjaan sulit sekali didapat, pupuk bersubsidi hilang di pasar, sekolah yang harusnya gratis mereka jadikan objek pungli, banyaknya jalan berlubang dan banjir musiman ketika musim hujan, lantas kemana anggaran 3000 Milyar yang dikelola oleh para birokrat tersebut? Atau rakyat hanya menikmati air hujan saja?, " ujarnya.

Bahwa berkaitan penetapan NH  sebagai tersangka anggaran mamin fiktif di BKPP Banyuwangi, kami pusat kajian kebijakan dan pembangunan Srategis (PUSKAPTIS) Kabupaten Banyuwangi, mendesak agar Bupati Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan:
1. Bupati Banyuwangi untuk Menonaktifkan sementara NH sebagai Kepala Badan Kepegawean, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang menejemen PNS.
2. Bupati Banyuwangi untuk segera melakukan Reformasi Birokrasi, memangkas dan menghemat anggaran yang tidak perlu mamin sebesar 37,5 miliar ATK sebesar 16 miliar, perjalan dinas 64 miliar, belanja narasumber dan moderator 13 miliar, belanja sewa alat 8 miliar.
3. Mendesak Kajari Banyuwangi untuk menahan NH agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
4. Kajari Banyuwangi menetapkan tersangka lain baik PPK dan PPTK kegiatan mamin di BKPP tersebut.

Dan tuntutan terakhir, "Kejari Banyuwangi harus memeriksa semua SKPD di Banyuwangi terkait anggaran mamin 2021," pungkas Mohamad Amrullah. (Ari).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali